Polisi mengungkap peran penting tersangka Dwi Sulistyo alias Oyi, teman Anggun, sopir bank pelat merah yang menggondol uang Rp 10 miliar. Dwi disebut membantu memindahkan uang ke karung hingga mencarikan rumah tanpa sinyal.
Katim Resmob Polda Jateng, AKP Rio Adi Putra, mengatakan Dwi berperan penting dalam aksi Anggun membawa kabur uang bank dari Solo hingga ke Gunungkidul.
"Peran Oyi gede banget, dia tahu uang itu dari mana, dia ikut ngebantu membeli kendaraan, mobil, motor, ikut cariin atas nama Oyi. Makanya yang satu orang kita tangkap itu yang cuma nunjukin beli rumah, belum berani menetapkan tersangka," kata Rio saat dihubungi detikJateng, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menuturkan, Dwi bahkan berperan sejak Anggun berusaha mencari mobil lain untuk kabur membawa Rp 10 miliar dari bank di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
"Anggun telepon temannya, mungkin Oyi, minta tolong pesenin Maxim, ternyata pesanannya offline. Dibawalah jalan-jalan sampai sopir Maxim juga bingung ini mau ke mana," ujarnya.
Anggun yang usai dari bank kemudian singgah di rumah rekannya, Agus, itu kemudian meminta dicarikan mobil. Namun Agus tak bisa menemukan mobil untuknya, sehingga Anggun dijemput Oyi ke kos-kosannya di Jogja.
"Titik terakhir (mobil Maxim) itu di gereja, nunggu jemputan Oyi. Dari situ sopirnya udah nggak tahu lagi, karena sudah dibawa pakai mobil rentalan di Jogja. Ternyata dianterin ke kosan Oyi di Jogja, uangnya baru dipindahin," tuturnya.
"Dipindahin dalam karung, plastiknya dibuka dipindahin ke dalam karung. Nah, dari situ Oyi sudah tahu uang itu dari mana dan dan gimana, sudah terbuka semua," lanjutnya.
Dengan uang curian itu, Anggun membeli rumah di pelosok Gunungkidul senilai Rp 140 juta. Rumah tersebut dibeli atas nama Dwi, bahkan pacar dan ibu pacar Dwi ikut tinggal di sana. Lokasinya pun dipilih di blank spot, area tanpa sinyal, supaya sulit dilacak.
"Jadi belinya (rumah) pakai KTP Oyi. Punya satu keluarga sama si Oyi, makanya di situ ada nenek-nenek umur 70-an lah sama perempuan. Yang satu pacarnya Oyi. Terus pacarnya Oyi itu punya ibu, dibawa juga ibunya. Seakan-akan kayak keluarga lah," kata Rio.
Bahkan, mereka sempat menggelar selamatan kecil di rumah tersebut bersama warga sekitar. Untuk meyakinkan tetangga, pacar dan ibu Dwi ikut berpura-pura sebagai keluarga A.
"Jadi pas ditempatkan rumah baru, Ibu sama yang perempuan pacarnya Oyi, Ibu pacarnya Oyi, itu ngakunya mamanya-adiknya tersangka Oyi, pun juga tersangka, di luar kota," jelasnya.
"Tetangga seputar rumah yang diundang (selamatan) delapan orang, pun satu kampung itu memang isinya delapan orang. Karena jalan lumayan jauh, pelosok," lanjutnya.
Selain mencarikan rumah, Dwi juga membantu membeli kendaraan serta ponsel untuk Anggun. Anggun yang disebut royal pun disebut telah memberi banyak imbalan untuk Dwi.
"Anggun itu orangnya royal. Sekali disuruh, dikasih Rp 3,5 juta. Beli motor, itu ada yang seharga Rp 15 juta, motor second," tuturnya.
"Dwi sering dapat (imbalan dari Anggun), nominalnya fantastis Rp 3-5 juta. (Rumah dan mobil?) Itu yang rumah atas nama Dwi, mobil rencananya untuk Dwi nganterin Anggun," lanjutnya.
Tak hanya itu, Dwi bersama Anggun juga sempat berencana akan membuka usaha simpan pinjam di Gunungkidul. Anggun telah membeli beberapa kendaraan yang rencananya oleh Dwi akan digunakan untuk orang-orang yang direkrut sebagai penagih.
"Rencananya pelaku (Anggun) mau jadi bos pinjaman-pinjaman di kampung. Si Oyi awalnya mau jadi kurirnya yang nagih, bosnya Si Anggun," ungkapnya.
"Motor-motor itu rencananya untuk pegadaian, Dwi rencananya mau narik orang-orang lagi untuk jadi penagih uang (pinjaman)," lanjutnya.
Polisi saat ini pun telah menetapkan Anggun dan Dwi sebagai tersangka. Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saksi yang diperiksa sopir Maxim, Agus, pacarnya Oyi sama Ibu pacarnya Oyi. Mungkin akan dipanggil tetangga setempat. (Akan ada tersangka baru?) Itu nanti dari penyidikannya di Polresta Surakarta," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi saat sebuah bank hendak mengambil uang Rp 11 miliar di Solo pada Senin (1/9). Pengambilan uang dilakukan menggunakan satu mobil yang dikendarai oleh Anggun dengan beberapa penumpang lain.
Sesampainya di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, mereka mengambil uang Rp 6 miliar. Kemudian mereka bertolak ke kantor bank tersebut di Jalan Slamet Riyadi, Solo, untuk mengambil kekurangan uang.
"Karena keadaan keuangan juga tidak ada, akhirnya Rp 6 miliar distok dari BI, setelah mengambil dengan metode SOP yang sudah dilaksanakan kekurangannya sebesar Rp 5 miliar diambil di Bank cabang Solo. Pada saat itu tersedia sekitar 4 miliar, sudah di-loading sesuai SOP yang ada," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (3/9).
Karena masih menunggu kekurangan uang Rp 1 miliar, akhirnya mobil yang dikendarai pelaku bergeser ke parkiran.
"Menanti kecukupan kekurangan uang Rp 1 miliar tersebut, dan ada pengamanan dari personel dalam keadaan buang air ke toilet, sehingga setelah dikabari dikira bergeser parkir, saat dihubungi sudah tidak ada jawaban atau respons," jelas Prastiyo saat itu.