Seorang pelajar berinisial FP (18), warga Kandangan, Kabupaten Temanggung, diamankan usai terciduk membawa senjata tajam (sajam). FP beralasan sajam tersebut dibawa untuk demo di Kota Magelang.
Awalnya FP berboncengan dengan temannya naik motor jenis matik. Mereka melintas di Jalan Raya Kandangan-Jumo tepatnya di Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu dia terjatuh dari motor, sedangkan temannya kabur karena takut dengan warga setempat.
"Pengendara sepeda motor jenis matik berboncengan dan yang bersangkutan terjatuh membawa sajam berupa celurit," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers di depan lobi Polres Temanggung, Rabu (10/9/2025).
Pemuda yang jatuh dari motor itu kemudian diamankan oleh warga yang melihat. Warga kemudian menghubungi kepolisian dan menyerahkan pemuda itu beserta sajam jenis celurit.
"Setelah terjatuh ada salah satu warga yang melihat dan menolongnya serta mengamankan karena yang bersangkutan kedapatan membawa sajam warna biru dengan panjang 138 cm. Selanjutnya oleh warga, pelaku diamankan bersama sajam dan salah satu warga menghubungi petugas Polsek Kandangan," jelas Didik.
"Pelajar usia 18 tahun plus, ditahan sejak tanggal 30 Agustus," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan pelajar itu mengaku membawa sajam akan digunakan saat demo di Kota Magelang hari itu. Padahal menurut Didik tidak ada agenda unjuk rasa.
"Namun di tanggal tersebut tidak ada (demo) di Kota Magelang, nggak ada demo. Inisiatif sendiri," jelas Didik.
"Digunakan hanya untuk show of force. Yang bersangkutan dapat informasi (demo) dari temannya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan rekan FP masih dicari.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(aap/ams)