99 Orang Diamankan Buntut Kericuhan di DPRD Temanggung, 1 Jadi Tersangka

99 Orang Diamankan Buntut Kericuhan di DPRD Temanggung, 1 Jadi Tersangka

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 02 Sep 2025 12:12 WIB
99 peserta demo ricuh di DPRD Temanggung diamankan polisi, Selasa (2/9/2025). Barang bukti bom molotov yang dibawa satu tersangka aksi.
99 peserta demo ricuh di DPRD Temanggung diamankan polisi. (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Temanggung -

Polisi mengamankan 99 orang terkait demo ricuh di DPRD Temanggung. Polisi menetapkan satu orang menjadi tersangka karena terciduk membawa bom molotov.

"Dapat saya jelaskan penyampai pendapat kemarin (Senin) ada pihak-pihak yang anarkis. Kemudian dari pihak yang anarkis tersebut dapat kita amankan sebanyak 99 orang terdiri dari dewasa 73 orang dan anak-anak 26 orang," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo kepada wartawan di ruang kerjanya, Temanggung, Selasa (2/9/2025).

"Mayoritas dari Temanggung semua. Hanya satu orang yang berasal dari Tempuran, Magelang. Jadi, dari 99 orang, 98 orang itu dari Temanggung, kemudian 1 orang dari Tempuran, Magelang," sambung Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik mengatakan terhadap 98 orang akan dilakukan pembinaan, dan dikembalikan kepada keluarganya. Sedangkan satu orang yang menjadi tersangka akan diproses hukum lanjut.

ADVERTISEMENT

"Dan satu, kita proses sidik (penyidikan). Karena yang bersangkutan membawa 2 botol bom molotov dipersiapkan untuk melempar di gedung DPRD," tambah Didik.

"Dewasa. Satu orang tersangka inisial AHM (18), warga Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung," ujarnya.

99 peserta demo ricuh di DPRD Temanggung diamankan polisi, Selasa (2/9/2025). Barang bukti bom molotov yang dibawa satu tersangka aksi.Barang bukti bom molotov yang dibawa satu tersangka aksi. Foto: Eko Susanto/detikJateng

Didik mengatakan tersangka AHM belum sempat melempar bom molotov tersebut. Dari tangan yang bersangkutan polisi menyita dua botol berisi cairan mudah ledak.

"Dapat diamankan oleh Polres Temanggung. Kita jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun," tegasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita beberapa bekas lemparan batu, air mineral, bungkusan pertalite, bungkusan oli, sepeda dan handphone-handphone diamankan.

"Nanti (sore) sebelum dikembalikan kepada keluarga, dilakukan pembinaan oleh Bapak Bupati dan Bapak Kapolres. 99 orang itu datang sengaja untuk ikut demo dan yang bersangkutan terpengaruh provokasi dari TikTok untuk datang dan terprovokasi untuk anarkis," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, demo yang dilakukan di DPRD Temanggung, Senin (1/9) berakhir ricuh. Massa aksi melempari petugas yang berjaga di dalam kompleks DPRD Temanggung.

Petugas pun terpaksa membubarkan massa dengan tembakan gas air mata.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads