4 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Temanggung, Ada Perangkat Desa

4 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Temanggung, Ada Perangkat Desa

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 10 Sep 2025 13:35 WIB
Keempat orang diduga melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung dan barang bukti yang diamankan petugas saat rilis, Rabu (10/9/2025).
Keempat orang diduga melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung dan barang bukti yang diamankan petugas saat rilis, Rabu (10/9/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Polres Temanggung menangkap empat orang diduga melakukan perusakan pagar DPRD Kabupaten Temanggung saat demo berakhir ricuh, Senin (1/9). Dari keempat terduga pelaku yang ditangkap di antaranya merupakan perangkat desa di salah satu wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.

Keempat pelaku yang ditangkap, yakni FZ (32) yang merupakan perangkat desa tinggal di Kandangan, SY (31) petani warga Wonoboyo, AS (25) pekerjaan sopir warga Kedu dan IM (30) belum bekerja warga Kedu Kabupaten Temanggung. Kejadian perusakan pada Senin (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB mengakibatkan pagar utama DPRD Temanggung roboh.

Dari keempat terduga pelaku ini, barang bukti yang diamankan berupa pakaian saat demo dan rekaman CCTV melakukan perusakan pagar DPRD Kabupaten Temanggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi pelaku melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung dengan cara mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor DPRD Kabupaten Temanggung dengan tenaga secara bersama-sama," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

Didik mengatakan penangkapan keempatnya dilakukan setelah melakukan penyelidikan. Penangkapan dilakukan di rumahnya masing-masing pada Selasa (2/9) dan Rabu (3/2).

Keempat orang diduga melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung dan barang bukti yang diamankan petugas saat rilis, Rabu (10/9/2025).Keempat orang diduga melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung dan barang bukti yang diamankan petugas saat rilis, Rabu (10/9/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

"Tersangka yang dapat kita amankan FZ, pekerjaan perangkat desa, tinggal di Kandangan; SY, petani, warga Wonoboyo; AS, pekerjaan sopir, warga Kedu dan IM, warga Kedu," sambung Didik.

Didik mengatakan kasus ini bermula saat aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin (1/9). Kala itu, terjadi perusakan pintu gerbang DPRD Temanggung saat aksi.

"Dengan cara mendorong secara bersama-sama sehingga mengakibatkan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung roboh, dan setelah roboh itu memancing anarkisme dari peserta unjuk rasa," tegasnya.

Alasan merobohkan pintu gerbang, katanya, dalam pemeriksaan dilakukan dengan alasan emosi sesaat.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu sporadis. Namun, tetap kita dalami apakah ada provokator di dalamnya, masih pendalaman Polres Temanggung," ujarnya.

Setelah demo yang berakhir ricuh, Polres Temanggung mengamankan 99 orang. Namun demikian, keempat orang yang ditangkap ini di luar yang diamankan sebelumnya.

"Di luar 99 yang kemarin (diamankan). Ini hasil pengembangan setelah kita melakukan penyelidikan dan kita temukan 4 orang pelaku tersebut aktif melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung Temanggung," tegas Didik.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP. Ancaman paling lama 5 tahun penjara," imbuhnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads