1 Pemuda Jadi Tersangka Kericuhan di Temanggung gegara Bawa Bom Molotov

1 Pemuda Jadi Tersangka Kericuhan di Temanggung gegara Bawa Bom Molotov

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 02 Sep 2025 12:47 WIB
99 peserta demo ricuh di DPRD Temanggung diamankan polisi, Selasa (2/9/2025). Barang bukti bom molotov yang dibawa satu tersangka aksi.
Polres Temanggung menunjukkan barang bukti bom molotov yang dibawa tersangka kericuhan, Selasa (2/9/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Polisi menetapkan pemuda inisial AHM (18) sebagai tersangka kericuhan di Temanggung. AHM jadi tersangka karena kedapatan membawa dua bom molotov.

"Yang diproses lanjut itu kategori dewasa. Satu orang inisial AHM (18) warga Wadas, Kandangan," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025).

AHM diduga membawa bom molotov untuk dilempar di gedung DPRD Temanggung saat kericuhan terjadi. Meski begitu, bom molotov itu belum sempat dilempar karena yang bersangkutan keburu diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan satu orang proses sidik (penyidikan). Karena orang yang bersangkutan membawa dua botol bom molotov yang sudah dipersiapkan untuk melempar di gedung DPRD," sambung Didik.

ADVERTISEMENT

"Kita jerat pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.

Diketahui, polisi mengamankan 99 orang dalam kericuhan di DPRD Temanggung. Mayoritas dari mereka datang karena terprovokasi dari akun TikTok.

"Kita amankan sebanyak 99 orang. Terdiri dari dewasa 73 orang dan anak-anak 26 orang," katanya.

Dari 99 orang yang diamankan, kata Didik, 98 orang dilakukan pembinaan. Rencananya nanti sore akan dipulangkan setelah mendapatkan pembinaan dari Bupati Temanggung Agus Setyawan dan Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads