Modus Buang Beronjong di Makam, Maling Motor Bakul Sayur Boyolali Dibekuk

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 02 Sep 2025 16:46 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto menanyai tersangka pencurian sepeda motor milik pedagang sayur keliling, Selasa (2/9/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polisi menangkap pencuri motor milik bakul sayur keliling yang ditinggal salat subuh di Masjid Al Barokah, Desa Pusporenggo, Musuk, Boyolali. Saat beraksi, pelaku membuang beronjong penuh sayuran itu di dekat makam Doyo, Baros, Karanggeneng, Boyolali.

"Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik pedagang sayur yang terjadi di Desa Pusporenggo, Kecamatan Musuk," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto di kantornya, Selasa (2/9/2025).

Tersangka berinisial BDS ditangkap di daerah Klodran, Colomadu, Karanganyar, pada 26 Agustus 2025. Petugas juga menyita barang bukti berupa motor milik korban.

Tersangka mencuri sepeda motor Suzuki Titan milik SWD, seorang pedagang sayur keliling warga Desa Ringinlatik, Musuk, Boyolali. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (23/7). Lokasi kejadian di masjid Al Barokah, Dukuh Ngrancah, Desa Pusporenggo.

Dijelaskan, pencurian itu bermula pada Rabu (23/7) lalu, sekitar pukul 04.40 WIB, seusai korban kulakan sayur di pasar wilayah Boyolali dan hendak diedarkan keliling. Korban singgah di masjid Al Barokah, jalan Boyolali-Musuk, Ngrancah, Pusporenggo, untuk salat subuh.

Korban memakir motor di halaman masjid lalu ditinggal salat subuh. Saat itu kunci kontak masih tergantung di motor. Setelah selesai salat sekira pukul 04.50 WIB, korban keluar dan mendapati motornya sudah raib berikut beronjong dan sayurannya.

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapat informasi dari grup Facebook bahwa telah ditemukan beronjong atau keranjang berikut sayur dagangan di dekat makam Doyo, Baros, Karanggeneng, Boyolali. Beronjong itu selanjutnya dibawa ke Pasar Sunggingan.

Korban kemudian mengecek dan benar bahwa beronjong itu miliknya. Kejadian pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Musuk.

"Mendapat laporan kejadian itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada 26 Agustus 2025 di wilayah Klodran, Colomadu," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, ungkap Kapolres, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana di wilayah Kecamatan Cepogo, Pulisen, Boyolali Kota, di Universitas Boyolali ,dan di Kecamatan Prambanan, Klaten.

"Tersangka ini merupakan residivis tindak pidana penggelapan tahun 2023 lalu. Baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara," imbuhnya.

Dijelaskan, tersangka mencuri motor itu dengan mudah karena kunci kontak masih tergantung di motor. Saat itu tersangka BDS sedang dalam perjalanan pulang. Saat melintas di depan masjid dia melihat motor korban yang kunci kontaknya masih di motor. Kemudian timbul niat untuk mencurinya.

Kini tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu tersangka BDS mengaku nekat mencuri karena masih menganggur setelah keluar penjara beberapa bulan lalu.

"Karena cari kerja tidak dapat-dapat. Nggak punya motor, terus pas mau pulang ada motor kuncinya masih nempel. Terus timbul keinginan untuk memiliki," kata dia.

Soal beronjong sayur dibuang, tersangka mengaku tidak bisa menjual dan takut kalau sampai ketahuan. Sehingga dibuang di pinggir jalan tersebut. Saat ditangkap, motor milik korban itu masih dipakai tersangka.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(dil/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork