Polda Jateng menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam aksi massa yang berujung ricuh di depan Mapolda Jateng. Dari tujuh orang itu, enam di antaranya masih anak-anak dan satu lagi dewasa.
"Dari 327 pelaku anarkis tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tujuh untuk menjadi tersangka. Dari tujuh tersebut terdiri dari enam orang anak dan satu dewasa," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Minggu (31/8/2025).
Artanto menjelaskan, ratusan orang itu diamankan usai aksi rusuh di depan Mapolda Jateng. Mayoritas masih berusia pelajar.
"Tujuh orang yang jadi tersangka telah melakukan pelanggaran pidana perusakan, pelemparan, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas," jelasnya.
"(Yang melakukan pembakaran?) Itu masih kita lakukan pendalaman dan semua ini sudah ada buktinya. Mereka tertangkap tangan disertai dengan bukti yang ada," lanjutnya.
Artanto menambahkan, sebanyak 327 orang yang sempat diamankan itu sudah dipulangkan setelah dipanggilkan orang tuanya dan mendapat pembinaan. Namun, mereka tetap diwajibkan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dua kali seminggu.
"Wajib lapor ke Dirreskrimum Polda Jateng. Tujuh orang yang naik proses sidiknya akan diproses sampai ke pengadilan," ujarnya.
Ia juga menyebut rata-rata massa masih di bawah umur, bahkan yang termuda berusia 13 tahun. Terkait beberapa massa yang mengaku ditangkap tanpa berbuat apa-apa, Artanto menyebut mereka hanya beralasan.
Amankan 39 Orang Lagi
Kemarin, Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi massa berujung ricuh. Sebanyak 39 orang itu diamankan usai disebut menyerang Mapolda Jateng pada Minggu (31/8) dini hari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan mereka melempar dan merusak pos jaga sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi pun membubarkan mereka, salah satunya dengan menembakkan gas air mata dan berhasil mengamankan 39 orang.
"Petugas melakukan upaya pengusiran terhadap para pelaku anarko yang memasuki Mapolda Jateng dan kita melakukan penangkapan terhadap mereka," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025).
"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku penyerangan dan perusakan di depan Mapolda ada 39 pelaku kita tangkap dini hari. Saat ini sedang dalam proses pendalaman, pendataan, dan pemeriksaan," lanjutnya.
Dari 39 orang yang diamankan, sebagian besar berasal dari Semarang, tetapi ada juga yang dari luar kota. Artanto menyebut latar belakang para pelaku beragam.
"Sebagian masih anak-anak kecil. Walaupun ada yang pelajar, ada yang dewasa juga, campuran," jelasnya.
Polisi menduga mereka berkumpul karena undangan dari teman melalui media sosial. Beberapa dari mereka ada yang saling kenal, ada pula yang tidak saling kenal.
Para pelaku kini masih diperiksa oleh penyidik. Mereka bisa ditahan bila bukti dianggap cukup. Untuk pelaku yang tidak ditahan, polisi memberlakukan wajib lapor dua kali seminggu.
"Pada prinsipnya ini adalah kewenangan penyidikan terhadap para pelaku anarko ini. Apabila memang sudah tercukup bukti dan bisa dilakukan penahanan, kita akan melakukan penahanan," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menghadirkan tim hukum dari UPTD untuk mendampingi para pelaku yang diamankan.
"Kita sudah undang dari UPTD untuk advokasi mereka, untuk mendampingi mereka," kata dia.
Tentang tim hukum aksi sebut banyak salah tangkap di halaman selanjutnya.
(dil/dil)