Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan (21), di Kota Semarang, berujung ricuh. Adapun ratusan orang yang ditangkap telah dibebaskan hari ini dan diwajibkan untuk lapor dua kali seminggu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam pembebasan 327 massa aksi yang ditangkap di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan.
"Dari 327 pelaku anarkis tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tujuh untuk menjadi tersangka. Dari tujuh tersebut terdiri dari enam orang anak dan satu dewasa," kata Artanto di Mapolda Jateng, Minggu (31/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto menjelaskan, ratusan orang itu diamankan usai aksi rusuh di depan Mapolda Jateng. Mayoritas dari mereka masih berusia pelajar.
"Tujuh orang yang jadi tersangka telah melakukan pelanggaran pidana perusakan, pelemparan, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas," jelasnya.
"(Yang melakukan pembakaran?) Itu masih kita lakukan pendalaman dan semua ini sudah ada buktinya. Mereka tertangkap tangan disertai dengan bukti yang ada," lanjutnya.
Meski begitu, lanjut Artanto, sebanyak 327 orang yang sempat diamankan itu sudah dipulangkan setelah dipanggil orang tuanya dan mendapat pembinaan. Namun, mereka tetap diwajibkan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dua kali seminggu.
"Wajib lapor ke Dirreskrimum Polda Jateng. Tujuh orang yang naik proses sidiknya akan diproses sampai ke pengadilan," ujarnya.
Ia juga menyebut rata-rata massa masih di bawah umur, bahkan yang termuda berusia 13 tahun. Terkait beberapa massa yang mengaku ditangkap tanpa berbuat apa-apa, Artanto menyebut mereka hanya beralasan.
(dil/dil)