Tim Hukum Aksi Sebut Banyak Salah Tangkap, Polda Jateng Buka Suara

Tim Hukum Aksi Sebut Banyak Salah Tangkap, Polda Jateng Buka Suara

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 31 Agu 2025 22:52 WIB
Para orang tua, massa aksi, dan tim hukum masih berada di Mapolda Jateng, Semarang, Minggu (31/8/2025) malam.
Para orang tua, massa aksi, dan tim hukum masih berada di Mapolda Jateng, Semarang, Minggu (31/8/2025) malam. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tim Hukum Suara Aksi menyoroti dugaan salah tangkap hingga dugaan kekerasan yang dilakukan aparat saat mengamankan ratusan orang seusai aksi massa berujung ricuh di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng).

Tim Hukum juga menyebut ada anak-anak yang mengalami trauma dan seorang penyandang disabilitas yang turut diamankan.

Pantauan detikJateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, tampak masih banyak orang tua yang menunggu untuk bisa masuk dan bertemu anak mereka yang ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Nia Lishayati menyebut para orang tua itu berada di Mapolda Jateng sejak Sabtu (30/8) malam. Mereka meminta bertemu dengan anaknya yang ditangkap.

"Sejak semalam orang tua dan tim hukum dihalang-halangi aksesnya untuk bertemu anak-anak, hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan apalagi anak sejatinya harus diwakili orang tua dan tim hukum, tapi itu tidak dilakukan," kata Nia di pelataran Mapolda Jateng, Minggu (31/8/2025).

ADVERTISEMENT

Selama mendampingi para orang tua tersebut, Nia berhasil masuk untuk bertemu massa yang ditangkap di Mapolda Jateng. Nia menyebut banyak massa yang salah tangkap.

"Banyak yang salah tangkap, lagi di jalan tiba-tiba ditangkap polisi, ada yang pulang kerja motornya ditendang, diseret, sampai kepalanya bocor. Ada yang di warung didatangi kemudian dibawa, artinya banyak yang salah tangkap, mereka juga mendapat kekerasan," urainya.

Nia menyebut kondisi peserta yang diamankan juga memprihatinkan. Mereka disebut baru diberi makan sekitar pukul 15.00 WIB hari ini.

"Bahkan ada anak SD yang sampai trauma, awalnya menangis terus, lalu bicara sendiri bilang 'pait-pait, asem-asem'. Memang secara fisik dia nggak apa-apa, tapi itu membunuh karakter anak," ujar Nia.

Tim hukum aksi juga menyoroti adanya tunarungu yang ikut diamankan tanpa mendapat juru bahasa isyarat (JBI). Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya jadi perhatian serius polisi.

"Betul ada massa yang ditangkap tunarungu, dia masih anak-anak juga dan nggak ada JBI yang mendampingi," jelasnya.

"Seharusnya polisi melihat itu dan bertanggung jawab. Kekerasan seperti apapun tidak boleh dilakukan terhadap anak-anak," lanjutnya.

Penjelasan Polda Jateng

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, ada 327 orang yang diamankan, sebagian besar masih pelajar. Saat ini mereka dalam proses pembebasan.

"Dari 327 pelaku anarkis tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tujuh untuk menjadi tersangka. Dari tujuh tersebut terdiri dari enam orang anak dan satu dewasa," kata Artanto.

"Tujuh orang yang jadi tersangka telah melakukan pelanggaran pidana perusakan, pelemparan, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas," sambungnya.

Ia juga menyebut rata-rata massa yang diamankan masih di bawah umur, bahkan yang termuda berusia 13 tahun. Disinggung soal sebagian massa yang mengaku ditangkap saat tidak berbuat apa-apa, Artanto menyebut mereka hanya beralasan.

"Namanya orang yang ditangkap pelaku anarkis, alasannya pasti banyak. Hanya lewat, hanya nonton, tidak mungkin, pasti melakukan, karena yang menangkap adalah anggota di lapangan," jelasnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio sempat terlihat bersama seorang peserta aksi yang tunarungu dan ibu anak tersebut dalam kegiatan pembebasan massa aksi.

"Ini saya sedang bersama yang tunarungu, mau ke ruangan saya," kata Dwi saat ditemui wartawan usai pembebasan.

Sebelumnya ia mengatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini akan dipulangkan terlebih dahulu. Namun, proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.

"Ada tujuh orang yang sedang kami proses lanjut, tapi hari ini kami pulangkan dulu. Dalam arti yang bersangkutan jelas-jelas melakukan pelemparan, pemukulan, dan pengerusakan. Berani berbuat, berani bertanggung jawab, semoga tidak terulang lagi," pungkasnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads