Polda Buka Peluang Restorative Justice untuk Tersangka Demo Pati

Polda Buka Peluang Restorative Justice untuk Tersangka Demo Pati

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 05 Nov 2025 17:53 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto (kanan) di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (25/11/2025).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto (kanan) di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (25/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh (49) serta Supriyono alias Botok (47), sebagai tersangka kasus pemblokiran jalan Pantura saat demo di Pati 31 Oktober 2025. Meski begitu, polisi memersilakan jika tersangka hendak mengajukan upaya rekonsiliasi melalui restorative justice (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Dwi Subagio, menyatakan memang AMPB telah mendatangi Polda Jateng, Selasa (4/11). Tetapi, proses hukum Teguh dan Botok masih terus berlanjut.

"Kami sampaikan ke yang bersangkutan, proses hukum tetap berjalan. Polisi dalam unjuk rasa, siapapun boleh menyampaikan pendapat," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (5/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang melakukan pelanggaran apalagi pidana misal membuat rusuh, memblokir jalan, maka polisi akan melakukan pengamanan tanpa pandang bulu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Terkait upaya rekonsiliasi alias damai, Dwi mengatakan hal itu menjadi bentuk bahwa pihak kepolisian masih membuka ruang untuk solusi bagi kasus tersebut.

"Ini ultimum remedium (sanksi pidana menjadi langkah terakhir), kami masih membuka ruang media dan saluran lain untuk mencari solusi akhir. Apakah mau pakai restorative justice, mediasi, silakan," tuturnya.

Sementara terkait Pasal 192 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 KUHP yang digunakan untuk menjerat Teguh dan Botok, hal itu dinilai sudah melalui diskusi berbagai pihak, bukan keputusan perorangan.

"Kegiatan yang dilakukan Botok dengan menggunakan mobil ini suatu rangkaian kegiatan. Dia menggunakan kendaraan dalam perjalanan menuju tempat pemblokiran, menyampaikan kata-kata yang menghasut agar melakukan pemblokiran. Maka kami terapkan Pasal 160, menghasut," tuturnya.

Selain itu, tambah Dwi, Teguh dan Botok juga disebut menghasut karena merupakan anggota AMPB yang termasuk sebagai suatu perkumpulan.

"AMPB itulah yang mengatakan perkumpulan sehingga akan diterapkan Pasal 169. Perkumpulan atau organisasi yang melakukan pelanggaran pidana itu para pelakunya bisa dilakukan dengan hukum," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana, Jumat (31/10).

"Sudah ada penetapan 2 tersangka dan saat ini masih berproses. Ditahan di Mapolda Jateng," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Sabtu (2/11).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menambahkan, keduanya dijadikan tersangka lantaran telah menggerakkan massa untuk memblokir jalan Pantura. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana.

"Yang bersangkutan, setelah sidang Paripurna selesai, mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Pantura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana," kata Artanto saat dihubungi.

Sementara itu, Pengacara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Naufal, mengungkap adanya peluang Botok dan Teguh bakal dibebaskan melalui rekonsiliansi atau upaya damai.

"Proses hukum pada prinsipnya penyidik kepolisian Polda Jawa Tengah maupun Polres-polres yang lain membuka ruang agar proses penyelesaian perkara pidana juga bisa diselesaikan secara damai," kata Naufal di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (4/11).




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads