Kesaksian Keluarga Pasien drh Yuda yang Praktik Terapi Stem Cell Ilegal

Kesaksian Keluarga Pasien drh Yuda yang Praktik Terapi Stem Cell Ilegal

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 18:52 WIB
Rumah sekaligus tempat praktik drh YudaΒ (56) di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Rabu (27/8/2025).
Rumah sekaligus tempat praktik drh Yuda (56) di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Rabu (27/8/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Dosen UGM drh Yuda Heru Fibrianto (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang. Tempat praktiknya saat ini tutup.

Rumah sekaligus tempat praktik drh Yuda di Potrobangsan, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Salah satu warga Magelang, H (40), mengaku kaget praktik drh Yuda dibongkar BPOM RI. Ia mengaku, salah satu puteranya yang didiagnosis menderita sindrom nefrotik atau gangguan ginjal, yang menyebabkan protein bocor ke urine, dan bisa sembuh saat periksa ke dokter tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak kedua yang saat itu berusia 2 tahun didiagnosis sindrom nefrotik. Ibu dari dari empat putera ini pun sudah bolak-balik berobat di rumah sakit, namun tidak ada hasilnya. Terakhir disarankan untuk berobat di RSUP dr Sardjito Jogja.

"Saya kan sudah bolak-balik ke rumah sakit. Akhirnya karena kasihan sama anak terus dan Pak Yuda itu kan masih (Magelang). Kita mencoba alternatif lain yang medis, tapi lebih bisa cepat penyembuhannya. Kita mencoba stem cell itu," kata H, Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT

"Setelah disuntik pertama, kita cek urine ternyata hasilnya lebih baik, sudah negatif protein urinenya, sehingga tidak banyak minum obat lagi. Terus suntik kedua, hasilnya negatif lagi, dan suntik ketiga normal. Kemudian dokter menyatakan tidak usah kontrol dan sembuh sampai sekarang," tuturnya.

Ibu H menambahkan, anaknya yang dulu pernah didiagnosis sindrom nefrotik tersebut kini telah berusia 10 tahun, dan sembuh.

"Sejak dinyatakan sembuh itu, sudah tidak lagi bolak-balik ke rumah sakit dan cek. Sudah normal," bebernya.

Mendengar informasi praktik drh Yuda dibongkar BPOM RI, ia merasa kasihan terhadapnya.

"Kasihan Pak Yuda kan banyak membantu masyarakat, tidak hanya saya. Banyak yang lain-lain (orang lain) ternyata banyak yang sudah divonis kanker atau apa, itu bisa sembuh. Dan, itu saya saksikan sendiri saat ketemu orang-orang berobat di dokter Yuda," ujarnya.

"Harapannya masalah cepat selesai. Karena beliau itu merupakan tokoh yang ilmunya sangat berguna sekali bagi kemajuan teknologi kedokteran dengan alternatif tidak menggunakan obat dan bisa sembuh. Tidak ada efek sampingnya sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih banyak," jelas H.

Sebelumnya, dilansir detikHealth, peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sarana itu merupakan praktik dokter hewan yang dijadikan tempat peredaran produk sekretom yang disuntikkan ke pasien manusia.

Penindakan pada 25 Juli 2025 itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan sarana praktik dokter hewan itu dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom, yang disuntikkan kepada pasien manusia.

Praktik tersebut dilakukan tanpa izin edar dari BPOM, serta tidak memiliki perizinan resmi maupun surat izin praktik dokter hewan. Pemilik sarana juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan ke manusia.

Di tempat itu, PPNS BPOM menemukan produk sekretom dalam bentuk jadi yang dikemas dalam tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye. Produk itu siap untuk disuntikkan ke tubuh pasien manusia.

"PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," kata Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8).

Pemilik sarana berinisial YHF (56), yang juga staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengobatan ilegal. PPNS BPOM telah memeriksa 12 saksi.

BPOM menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, wajib memiliki izin edar.

Aturan tersebut ditegaskan kembali melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

BPOM menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran produk biologi ilegal, sekaligus mencegah kerugian ekonomi serta menurunnya daya saing produk dalam negeri.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads