Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD milik Pemkab Cilacap. Ia pun siap buka-bukaan kepada jaksa agar kasus itu diusut tuntas.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan pemeriksaan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara yang ditangani.
"Betul, diperiksa sebagai saksi terkait TPPU-nya. Ya soal kenal tidak dengan tersangka ini, tersangka itu. Kita dalami," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gus Yazid mengatakan memang sempat menerima uang dari orang bernama Andi, seorang direktur perusahaan perkebunan yang dikenal tahun 2023. Uang yang ia terima bertahap senilai Rp 18 miliar. Tapi dia menegaskan tidak mengetahui dari mana Andi mendapatkan uang tersebut.
"Kurang lebih Rp 18 miliar," jelas Yazid.
Ia menjelaskan ada tanda terima dari seluruh uang yang diterimanya dan juga bukti penggunanya. Contoh penggunaannya yaitu untuk kegiatan sosial pengobatan gratis.
"Coba tanya di sana, Gus Yazid itu pengobatan gratis apa bayar? Gratis ya. Atas nama siapa? Saya timnya siapa? Saya kan timnya Pak Prabowo. Nah sebelum berpasangan dengan Mas Gibran, saya pengobatan ke kodim-kodim ada nggak dananya? Sampai ke kodam? Sampai ke pelosok. Saya ada datanya," jelasnya.
Dia pun menyatakan siap diaudit dan meminta kejaksaan membuka sejelas-jelasnya soal kasus ini.
"Saya siap diaudit, jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih jangan sepihak, jangan setengah-setengah," tegasnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA). Pembelian dilakukan pada tahun 2023-2024, namun tanah yang dibeli tidak ada.
Pengadaan lahan tersebut prosesnya tidak melalui skema yang benar, BUMD itu tidak bisa menguasai lahan karena masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan, yaitu mantan penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM), Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH).
"AM ini pada 2022-2024 menjabat Sekda Kabupaten Cilacap. Tahun 2023-2024 Pj Bupati Cilacap. Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar," kata Lukas di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (18/6) pekan lalu.
(apl/dil)