Saksi Kembalikan Rp 13 M Hasil Korupsi Pengadaan Tanah Cilacap

Saksi Kembalikan Rp 13 M Hasil Korupsi Pengadaan Tanah Cilacap

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 16 Jul 2025 19:54 WIB
Penampakan uang Rp 13 miliar yang diterima Kejati Jateng, Rabu (16/7/2025). Uang itu dibayarkan saksi berkaitan dugaan korupsi pengadaan tanah di Cilacap.
Penampakan uang Rp 13 miliar yang diterima Kejati Jateng, Rabu (16/7/2025). Uang itu dibayarkan saksi berkaitan dugaan korupsi pengadaan tanah di Cilacap. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima pengembalian uang yang merupakan hasil tindakan dugaan korupsi yang melibatkan mantan penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM). Uang yang dikembalikan oleh saksi tersebut senilai Rp 13 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan uang tersebut merupakan uang muka atau DP dari pembelian pabrik beras di Klaten milik pria berinisial RHW. Uang yang digunakan merupakan hasil kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Cilacap.

"Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan uang yang diambil atau uang kejahatan tersebut sebesar Rp 13 miliar telah dibayarkan tersangka untuk uang muka, untuk pembelian pabrik beras di Klaten," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan iktikad baik pemilik pabrik beras mengembalikan uang tersebut. Kami tempatkan di rekening penitipan sementara dan akan dibawa ke persidangan sebagai penyelamatan kerugian uang negara. R ini pengusaha biasa, sudah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Untuk diketahui, perkaranya kasus tersebut yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA). Pembelian dilakukan pada tahun 2023-2024, namun tanah yang dibeli tidak ada.

ADVERTISEMENT

Pengadaan lahan tersebut prosesnya tidak melalui skema yang benar, BUMD itu tidak bisa menguasai lahan karena masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.

Ada tiga tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan, yaitu mantan penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM), Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH).

"AM ini pada 2022-2024 menjabat Sekda Kabupaten Cilacap. Tahun 2023-2024 Pj Bupati Cilacap. Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar," kata Lukas di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (18/6) pekan lalu.




(apu/afn)


Hide Ads