Pria berinisial FI (21), pembunuh seorang balita berinisial AK (3) yang merupakan anak kekasih gelapnya di Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap terancam hukuman mati. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-undang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, pelaku ternyata telah merencanakan pembunuhan ini.
"Dari hasil autopsi dan keterangan tersangka, di situ ada jeda saat pelaku menganiaya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia," kata Guntar saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guntar, usai dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengaku mencekik dan membekap korban hingga tewas dengan alasan takut ketahuan oleh orang lain. Usai melakukan penganiayaan korban masih hidup dan menangis kesakitan.
"Korban menangis karena mungkin kesakitan. Terus pelaku merasa di situ ada orang yang sedang mencari rumput, sehingga dicekik, tapi semakin berontak, sehingga dibekap sampai lemas," terangnya.
"Dari hasil gelar perkara dan rekonstruksi yang telah dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati,"l anjut dia.
Sedangkan untuk ibu kandung korban berinisial RI (23) dijerat dengan pasal 76C Juncto 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun karena mengetahui peristiwa tersebut.
"Dari hasil autopsi kemarin, penyebab korban tewas karena dicekik dan dibekap oleh pelaku. Selain itu juga terdapat luka akibat benda tumpul," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FI (21) warga Aceh ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap usai membunuh balita berinisial AK (3). Peristiwa terbongkar berkat laporan ayah kandung korban yang merasa janggal dengan kematian anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan kematian korban awalnya disebut karena terjatuh dari sepeda motor saat dibawa jalan-jalan oleh pelaku. Namun ayah korban berinisial DK (29) curiga dengan kematian anaknya.
"Kejadian hari Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. TKP nya ada di kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya Kecamatan Wanaraja. Korbannya adalah AK usianya 3 tahun 8 bulan. Yang menjadi tersangka adalah FI (21) warga Aceh," kata Guntar saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/8).
"Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban," lanjut Guntar.
![]() |
Usai kejadian ini korban dimakamkan sehari setelah kejadian tersebut menunggu ayah kandung korban tiba dari Jakarta. Namun karena merasa janggal akhirnya DK melapor kejadian ini ke polisi.
"Kejadian bermula ketika ayah kandung korban melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya. Kemudian hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku," terangnya.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (9/8). Hal ini hasil keterangan dari beberapa saksi yang sempat melihat pelaku dan ibu korban menyerahkan anaknya sebelum dibunuh.
"Setelah kita mendapatkan identitas pelaku kita langsung cari keterangan saksi-saksi terutama ibu korban. Kita dapatkan sebuah rangkaian bahwa pada hari itu anak korban dibawa oleh pelaku atas sepengatahuan ibunya untuk dibawa ke gunung di kebun karet itu. Alasannya dibawa ke gunung untuk bermain," jelasnya.
Awalnya korban dikatakan meninggal dunia karena kecelakaan saat dibawa oleh pelaku. Namun dari keterangan ibu kandungnya, korban disebut meninggal dunia karena jatuh di belakang rumah.
"Awalnya korban ini dikatakan kecelakaan jatuh dari motor pada saat bermain ke sana. Kemudian ibu korban juga menyampaikan bahwa anak ini jatuhnya di samping rumah," ujar dia.
(apu/ahr)