Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap: Dipukul-Dilempar dari Bukit

Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap: Dipukul-Dilempar dari Bukit

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 12 Agu 2025 09:09 WIB
RI (23) ibu kandung balita tewas dibunuh kekasih gelapnya FI (23) juga ditetapkan polisi sebagai tersangka, Senin (11/8/2025).
RI (23) ibu kandung balita tewas dibunuh kekasih gelapnya FI (23) juga ditetapkan polisi sebagai tersangka, Senin (11/8/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Balita berusia 3 tahun berinisial AK tewas dianiaya FI (21), warga Aceh yang merupakan selingkuhan ibu kandungnya di Cilacap. Polisi mengungkap sadisnya penganiayaan yang dilakukan FI terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, berkata dari hasil penyelidikan, TKP berada di kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya Kecamatan Wanaraja, Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, korban dipukul, bahkan dilempar dari tebing oleh pelaku.

"Di bukit itu korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit tingginya sekitar 2 meter. Lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan membawa korban bersama-sama ke rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia," papar dia dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan FI, polisi juga menyatakan RI (23), wanita yang tak lain ibu kandung korban juga sebagai tersangka. Guntar menerangkan RI mengetahui korban pergi untuk dianiaya selingkuhannya.

ADVERTISEMENT

"RI selaku ibu korban juga kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya turut serta dengan memberikan kesempatan pelaku utama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," ungkapnya.

"Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban," lanjut Guntar.

Berawal Ayah Kandung Korban Merasa Janggal

Guntar mengungkapkan kasus ini terkuak berawal korban yang dimakamkan sehari setelah dinyatakan meninggal. Pemakaman digelar menunggu ayah kandung korban, DK (29), balik dari Jakarta.

Saat itu, DK menerima informasi bahwa anaknya tewas jatuh dari sepeda motor saat dibawa jalan-jalan oleh pelaku. Namun, DK merasa curiga dengan kematian anaknya.

Karena itu, DK memutuskan melapor ke polisi.

"Kejadian bermula ketika ayah kandung korban melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya. Kemudian hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku," terangnya.

Beda Keterangan Selingkuhan dan Ibu Kandung Korban

Guntar melanjutkan, polisi menggali informasi dari sejumlah saksi. Dari sana, terungkap bahwa ada yang melihat RI menyerahkan korban kepada FI sebelum dibunuh.

"Setelah kita mendapatkan identitas pelaku kita langsung cari keterangan saksi-saksi terutama ibu korban. Kita dapatkan sebuah rangkaian bahwa pada hari itu anak korban dibawa oleh pelaku atas sepengetahuan ibunya untuk dibawa ke gunung di kebun karet itu. Alasannya dibawa ke gunung untuk bermain," jelasnya.

Pengakuan awal, korban kecelakaan karena jatuh dari motor saat bermain ke kebun karet. Namun, ibu korban memberi keterangan berbeda, yang menyatakan bahwa anaknya tewas jatuh di samping rumah.

Polisi kemudian menangkap FI pada Sabtu (9/8). "Jadi dengan adanya beberapa ketidaksesuaian keterangan ini kami melakukan penyelidikan dan kita rangkai dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita dapat sehingga kita bisa menentukan tersangkanya adalah FI," lanjut dia.

"Kejadian hari Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. TKP-nya ada di kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya Kecamatan Wanaraja. Korbannya adalah AK usianya 3 tahun 8 bulan, yang menjadi tersangka adalah FI (21) warga Aceh," tambah Guntar.

Atas kejadian ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads