Pura-pura Memijit, Pria Purworejo Cabuli Bocah Laki-laki

Pura-pura Memijit, Pria Purworejo Cabuli Bocah Laki-laki

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 06 Agu 2025 16:37 WIB
Jumpa pers pelaku pencabulan anak laki-laki di bawah umur di Polres Purworejo, Rabu (6/8/2025).
Jumpa pers pelaku pencabulan anak laki-laki di bawah umur di Polres Purworejo, Rabu (6/8/2025). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pencabulan laki-laki. Sebelum beraksi, tersangka berpura-pura memijat para korban yang masih di bawah umur.

Tersangka adalah B (55) warga Kecamatan Kutoarjo. Pria yang belum pernah menikah itu nekat mencabuli anak laki-laki di bawah umur dengan modus berpura-pura memijat korban.

"Modus tersangka mencari sasaran korban, yaitu anak laki-laki, dan membujuk dengan awal memijit-mijit calon korban hingga korban merasa lemas dan tidak berdaya, takut dan tersangka leluasa mencabuli korban," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif tersangka melakukan pencabulan menyalurkan hawa nafsu dikarenakan belum pernah menikah," sambungnya.

Kapolres menjelaskan, diduga korban dari aksi tersangka ini lebih dari satu. Namun hingga saat ini baru ada satu korban yang melaporkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

Awalnya, pada hari Sabtu (5/7) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, salah satu korban berada di Alun-alun Kutoarjo sendirian dan tiba-tiba didatangi oleh tersangka. Setelah diajak ngobrol, tersangka kemudian memijat korban hingga korban merasa lemas dan ketakutan.

"Dalam kondisi dan keadaan tersebut, tersangka mulai mencabuli korban," jelasnya.

Korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada ibunya hingga akhirnya melapor ke polisi. Atas dasar laporan tersebut, tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan observasi dan olah TKP.

Dari hasil petunjuk di TKP, kemudian petugas melakukan profiling dan ditemukan identitas pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk pada Rabu (9/7).

"Setelah dikembangkan, terdapat dua orang anak korban lainnya sesama jenis," terangnya.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejat itu lantaran terdorong nafsu birahi lantaran sudah berumur dan belum menikah.

"Ya belum nikah, karena nafsu aja. Ya sebelumnya saya pijit-pijit dulu, lokasinya di alun-alun aja," ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka. Untuk mme pertanggungjawaban perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads