Seorang pemuda di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di salah satu pondok pesantren di Purworejo. Aksi pelaku dilakukan dengan cara menyamar menjadi santri kemudian mencuri sepeda motor.
Tersangka adalah Amin Nudin (29) warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo. Ia diduga mencuri sepeda motor di lingkungan pesantren. Untuk memuluskan aksinya, ia bahkan menyamar sebagai seorang santri dan ikut mengaji.
"Tersangka melakukan pencuri dengan modus berpura-pura menyamar sebagai santri pondok hingga akhirnya tersangka bebas masuk ke kompleks pondok dan mengambil sepeda motor yang ada di pondok," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (6/8/2025) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terungkap, Andry menjelaskan, pada Minggu (8/6) salah satu korban mengikuti latihan khataman di aula Pondok Pesantren Berjan hingga larut malam. Korban yang merupakan marbot masjid kemudian hendak beristirahat di kamar masjid ponpes.
Setibanya di masjid, korban memarkir sepeda motor miliknya di area parkir MTS AN-Nawawi yang tak jauh dari masjid. Keesokan harinya saat terbangun dan hendak melaksanakan salat Subuh korban terkejut lantaran beberapa barang miliknya di atas kursi kamar raib termasuk kunci sepeda motor.
"Barang-barang yang hilang antara lain kunci sepeda motor, tas berisi alat tulis, jam tangan dan helm. Setelah menyadari kehilangan barang-barang tersebut korban segera menuju area parkir untuk memeriksa keberadaan sepeda motor dan ternyata juga hilang," jelasnya.
Korban pun akhirnya melapor ke polisi hingga akhirnya dilakukan penyelidikan oleh petugas. Tim resmob akhirnya menemukan data seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 1 Juli 2025 bersama barang bukti.
"Hasil pengembangan petugas, ternyata tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Rata-rata, sasaran pencurian adalah sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya dengan kunci kontak yang masih tertancap di motornya," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran bingung mencukupi kebutuhan hidup setelah berhenti bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan advertising. Akhirnya, ide menyamar sebagai santri pun muncul sebelum menggasak sepeda motor.
"Ide jadi santri ya dari saya sendiri, karena kepepet untuk mencukupi kebutuhan setelah berhenti bekerja," ucapnya.
Dari aksi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, STNK, BPKB serta jam tangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(apl/apu)