Begini Kata Pihak Gus Nur Usai Peroleh Amnesti dari Prabowo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 14:36 WIB
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur usai sidang di PN Solo, Selasa (4/4/2023). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE, dinyatakan bebas murni usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukumnya menyebut Gus Nur kembali berdakwah.

Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengungkap pihaknya menerima kabar amnesti itu melalui video. Sugi Nur juga diketahui tengah berada di Padang, Sumatera Barat.

"Tadi saya dapat kabar melalui video. Gus Nur kemarin di Padang terus beliau langsung balik ke Malang, membatalkan beberapa acara di sana (Padang), kembali ke Malang hanya untuk tanda tangan di Lapas untuk dokumen-dokumen amnesti," ujar Andhika saat dihubungi detikJateng, Selasa (5/8/2025).

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada kliennya.

"Terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan kepada Gus Nur. Ini berarti Prabowo seorang negarawan," tutur Andhika.

Pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Gus Nur divonis 6 tahun. Setelah mengajukan banding, masa hukuman Gus Nur menjadi 4 tahun.

Gus Nur kemudian menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo. Menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti.

"Gus Nur masih bebas bersyarat kemarin, dengan adanya amnesti ini berarti sudah bebas murni. Beliau kemarin sudah berdakwah, tapi masih harus lapor ke Lapas secara rutin. Setelah adanya amnesti dari Presiden Prabowo ini, jadi sudah bebas murni, tidak perlu lapor" ujarnya.

Usai menghirup udara bebas, Gus Nur kembali menjalani rutinitasnya sebagai seorang pendakwah. Andhika mengatakan, undangan terhadap Gus Nur cukup banyak untuk mengisi acara dakwah.

"Setelah mendapatkan Amnesti, beliau sempat kembali ke Malang. Tapi setelah itu langsung bertolak lagi ke Pekanbaru untuk berdakwah. Jadwal beliau banyak sekali," jelasnya.

Andhika mengatakan, saat ini Gus Nur lebih berhati-hati lagi setelah terjerat kasus bersama Bambang Tri Mulyono tersebut.

"Karena ada masalah yang kemarin itu, beliau lebih berhati-hati lagi dalam dakwahnya. Pada intinya, beliau sudah tidak mau dikaitkan lagi dengan majalah ijazah palsu itu," pungkasnya.

Melansir detikNews, Nama Gus Nur tercantum dalam surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana yang dilihat detikcom, Selasa (5/8/2025). Surat itu ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu, tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman, serta lokasi penahanannya.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatakan mereka dibebaskan pada Sabtu (2/8).

"Sudah kemarin hari Sabtu," kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Terkait kasus Gus Nur baca di halaman berikutnya:




(apu/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork