Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes tepergok mencurangi sistem presensi menggunakan aplikasi 'siluman'. Sebuah komplotan yang terdiri dari sejumlah guru menjadi pembuat dan penjual aplikasi itu.
Ribuan guru itu sudah menerima sanksi dari Pemkab Brebes. Khusus untuk pembuat dan pengedar aplikasi itu, pihak Pemkab Brebes menyeretnya ke ranah pidana dan kini telah menjadi tersangka.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyebut pihaknya menerima laporan langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Pihaknya menindaklanjuti laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengungkap kasus ini petugas melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE. Polisi kemudian menetapkan 9 tersangka. Para tersangka ini sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ungkap Lilik, Rabu (1/7/2026)..
Para tersangka ini memiliki peran mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
"Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama 'Person' ini menerobos aplikasi resmi 'Presensi' milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah," beber Kapolres Brebes.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz menambahkan, 9 tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas sekolah yang berbeda. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 kemarin.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," terangnya.
Awal Mula Terungkap
Kasus ini terungkap dari banyaknya ASN yang kedapatan tidak berada di kantor di jam kerja. Anehnya, presensi para pegawai tetap penuh seperti biasa.
Kepala BKPSDMD, M Syamsul Haris mengungkap, pihaknya kemudian menyiapkan operasi senyap. Tujuannya untuk mengetahui data ASN yang berbuat curang melalui aplikasi ilegal ini.
Operasi ini dilakukan dengan mematikan server presensi selama sehari.
"Banyak ASN yang lapor, tidak bisa absen pulang. Aplikasi error katanya. Padahal memang sengaja dimatikan," kata Haris pada Mei lalu.
Sebaliknya, pengguna aplikasi ilegal justru bisa sukses melakukan presensi di hari itu. Pihak pemkab langsung bisa memperoleh data pengguna aplikasi ilegal.
Pihaknya lantas melaporkan temuan itu ke sekda hingga bupati. Para ASN pengguna aplikasi ilegal itu lantas terkena sanksi kepegawaian. Khusus 9 guru pembuat dan penjual aplikasi, pihaknya membawanya ke ranah hukum.
Adapun aplikasi 'siluman' itu memang dirancang agar ASN bisa tetap presensi tanpa harus masuk kantor. Pembuat menggunakan aplikasi itu untuk meretas sistem presensi yang asli.
(ahr/ahr)
