Pasangan suami istri (pasutri) FA (23) warga Kabupaten Magelang dengan NS (20) warga Kota Magelang, ditangkap Reskrim Polresta Magelang. Kedua tersangka ini diduga memaksa gadis berusia 16 tahun untuk melayani pria hidung belang.
Keduanya menawarkan korban ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Perbuatan pasutri ini dilakukan dalam kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari mengatakan, dalam perkara ini ada empat saksi yang dimintai keterangan.
"Modus operandinya adalah memanfaatkan kerentanan untuk mengambil keuntungan. Kedua tersangka ini adalah pasangan suami istri," kata Isti dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).
Kasus itu berawal saat korban bertemu dengan kedua pelaku di sekitar Muntilan pada April lalu. Kepada kedua pelaku, korban mengaku membutuhkan pekerjaan. Keduanya kemudian mengajak korban ke rumahnya dan dijanjikan akan diberi pekerjaan.
"Sesampai di rumah tersangka (Kabupaten Magelang), korban ditawari bekerja menjual sayur. Namun, tidak dilaksanakan karena hanya modus saja," kata Isti.
Kedua pelaku kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjadi LC (Lady Companion) atau pemandu lagu di rumah karaoke. Namun, korban tidak menyetujuinya.
"Kemudian korban ditawari untuk menjadi LC (Lady Companion) atau pemandu karaoke. Namun, korban tidak menyetujuinya. Tanpa persetujuan korban, pelaku ini bersepakat untuk open BO dengan aplikasi MiChat," kata Isti.
Kedua tersangka ini memiliki peran untuk mencarikan tamu. Termasuk juga yang memasang tarif untuk sekali kencannya.
Kedua pelaku lantas mencarikan kos untuk korban. Selama berada di kos korban selalu diawasi. Kemudian, tersangka juga selalu mengantarkan menuju lokasi melayani tamu.
"(Lokasinya) Beda-beda tempat karena kan aplikasi. Jadi, korban diantar ke suatu hotel di wilayah Magelang, wilayah Borobudur, diantar dan dijemput oleh pelaku. Selama dia (korban) pergi itu, korban ditampung di sebuah kos-kosan di daerah Mungkid. Iya (dalam pengawasan). Yang ngekoskan juga mereka berdua (tersangka)," ujarnya.
Perbuatan kedua pelaku itu kemudian terbongkar atas laporan keluarga korban. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku pada Juni lalu.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.
Simak Video "Video Polda Riau Bongkar Kasus TPPO, Korban Tidur di Hutan Beralas Tanah"
(ahr/dil)