Pasutri Penjual Miras Oplosan Renggut 7 Nyawa di Magelang Kena Wajib Lapor

Pasutri Penjual Miras Oplosan Renggut 7 Nyawa di Magelang Kena Wajib Lapor

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 10 Okt 2025 18:43 WIB
Gubuk yang berada di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang diduga untuk pesta miras oplosan, Kamis (9/10/2025).
Gubuk yang berada di Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang diduga untuk pesta miras oplosan, Kamis (9/10/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Penyidik Reskrim Polresta Magelang masih menyelidiki kasus tewasnya tujuh orang diduga karena menenggak minuman keras (miras) oplosan. Pasangan suami istri yang menjual miras itu sementara ini dikenai wajib lapor.

Usai menjalani pemeriksaan di Polresta Magelang, pasutri penjual miras itu diperbolehkan pulang. Status keduanya masih sebagai saksi.

"Sudah pulang. Wajib lapor Senin dan Kamis," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah saat dihubungi detikJateng, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Ode mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) soal kandungan dalam miras oplosan tersebut.

"Ya nanti sesuai hasil labfor. Kalau memang yang dijual mengandung berbahaya bisa diperberat nanti. Kan kecurigaannya ada dua, antara penjualnya yang ngoplos atau korban sendiri yang ngoplos," ujar La Ode.

ADVERTISEMENT

"(Pasutri itu) Masih saksi. Ya nanti kalau ada hasil labfor kita perberat nanti karena menyebabkan mati kan," imbuhnya.

La Ode menambahkan, hasil autopsi terhadap salah satu korban meninggal yang berinisial S juga belum keluar.

"Belum keluar hasil autopsi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang diketahui berpesta miras oplosan di gubuk Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (5/10) dini hari. Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya ikut minum.

Kemudian dari tujuh orang tersebut, enam di antaranya meninggal dunia. Korban inisial AS, JP dan Y meninggal pada Selasa (7/10). Korban inisial R, PI dan S, meninggal pada Rabu (8/10). Korban inisial AR meninggal pada Kamis (9/10).

Pasutri Penjual Miras Diperiksa

Kemarin, penyidik Reskrim Polresta Magelang masih melakukan pemeriksaan terhadap pasutri yang diduga menjual minuman keras itu. Polisi belum membeberkan identitas pasutri tersebut.

"Penjualnya saat ini sudah kami mintai keterangan. Dengan sistem COD (Cash on Delivery), dua orang, ini suami istri," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode kepada wartawan di Polresta Magelang, Kamis (9/10/2025).

"Satu sebagai operator, satu kurir yang mengantar. Ini dulu, kalau untuk pelakunya nanti mungkin lebih lengkapnya kita akan rilis biar jelas menunggu hasil labfor juga. Kemudian kami koordinasi juga dengan Badan POM sehingga nanti hasilnya bisa lebih menyeluruh," sambung La Ode.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads