Buruh di Magelang Hajar Mantan Adik Ipar hingga Tewas

Buruh di Magelang Hajar Mantan Adik Ipar hingga Tewas

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 30 Mei 2025 14:17 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Jumat (30/5/2025).
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Jumat (30/5/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Seorang buruh harian lepas berinisial RA (35), warga Salaman, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi. Dia diduga menganiaya AS warga Wonosobo yang merupakan mantan adik iparnya hingga meninggal dunia.

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Brengkel, Salaman, Kabupaten Magelang. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Selasa (20/5) pada pukul 01.30 WIB.

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial RA (35), laki-laki, pekerjaan buruh harian lepas alamat Salaman, Kabupaten Magelang," kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harbin menjelaskan kasus berawal saat warga melaporkan ke Polsek Salaman adanya penemuan seorang laki-laki yang tergeletak di samping rumah warga Dusun Brengkel, Desa Salaman. Saat petugas tiba di lokasi, korban tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Pada awalnya tidak diketahui identitas serta alamat korban. Yang diketahui hanya seorang laki-laki dan memakai celana jeans panjang. Di bagian wajah terdapat luka lebam dan dibawa ke RSUD Merah Putih mendapatkan penanganan medis," ujar Herbin.

ADVERTISEMENT

"Saat diperiksa tim medis ditemukan luka-luka. Kondisi wajah ada luka lebam dan luka lebam di bagian mata kiri," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut Polsek Salaman dan Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Dari rangkaian penyelidikan akhirnya diketahui bahwa korban mengalami tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RA," katanya.

Dari hasil penyelidikan, setelah dianiaya korban sempat melarikan diri sehingga tergeletak di samping rumah warga.

"Korban ditemukan yang berjarak kurang lebih 500 meter (dari TKP penganiayaan). Akibat penganiayaan tersebut, korban setelah dirawat meninggal dunia," ujarnya.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka pada, Selasa (20/5) pukul 01.30 WIB diamankan di rumahnya dan dilakukan penahanan," kata Herbin.

Diduga gegara Salah Paham

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, menambahkan hubungan korban dengan pelaku eks ipar.

"Ini ada kesalahpahaman antara korban dan mantan istrinya, sehingga pelaku tersinggung dan menganiaya korban sampai babak belur," kata La Ode.

"Luka yang diakibatkan sangat fatal sehingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit tidak sampai seminggu meninggal dunia. Jadi motifnya salah paham, pakai tangan kosong," ujarnya.

"Dari Wonosobo ke tempat mantan istrinya itu untuk mengambil anaknya, jadi ada kesalahpahaman sehingga pelaku dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan korban," jelas La Ode.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku pun dijerat hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(ams/afn)


Hide Ads