Kepergok Overstay di Kendal, 1 WNA Malaysia Masuk Detensi

Kepergok Overstay di Kendal, 1 WNA Malaysia Masuk Detensi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 29 Mei 2025 18:31 WIB
Ilustrasi Visa
Ilustrasi visa. Foto: detikcom/Ari Saputra
Semarang -

Seorang wanita warga Malaysia terjaring razia petugas imigrasi karena overstay atau melebihi izin masa tinggal di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Wanita itu kini berada dalam proses pendetensian.

"Terdapat satu temuan dari Tim I yang melakukan pemeriksaan di Kecamatan Boja, Kendal, di mana didapati satu orang warga negara Malaysia, perempuan, yang diduga telah melebihi masa tinggal yang diizinkan atau overstay," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Haryono belum menjelaskan di mana warga negara Malaysia itu bekerja di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini berada dalam proses pendetensian," tegasnya.

Dia menjelaskan, razia yang digelar Rabu (28/5) kemarin, tim dibagi ke tiga wilayah, yaitu Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga. Hal itu mengacu pada Surat Perintah Kepala Kantor Nomor: W.13.IMI.IMI.1-GR.03.06-3043, 3044, dan 3045 tanggal 27 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

"Tim I bertugas di Kabupaten Kendal, melaksanakan pemeriksaan di PT Matahari Tire Indonesia, PT. Rimba Partikel Indonesia, serta wilayah Kecamatan Boja. Tim II bertugas di Kabupaten Semarang, dengan lokasi pemeriksaan di PT Jintuo Garment Indonesia dan PT Graphic Packaging International. Tim III bertugas di Kota Salatiga, memeriksa PT Indo Sakura Indah dan PT. Selalu Cinta Indonesia," jelasnya.

Selain temuan satu warga negara Malaysia tersebut, tidak ada temuan pelanggaran dari tim yang melakukan pemeriksaan pekerja asing di sejumlah perusahaan itu.

"Berdasarkan hasil kegiatan di seluruh lokasi, secara umum dapat disampaikan bahwa orang asing yang bekerja atau berkegiatan di perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai serta masih berlaku," pungkasnya.




(dil/ahr)


Hide Ads