Sidang mediasi terkait gugatan mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, bernomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt, berakhir buntu alias deadlock. Para pihak tidak sepakat dengan proposal perdamaian yang diajukan.
Sidang mediasi ketiga dihadiri Penggugat Aufaa Luqmana Re A, yang didampingi kuasa hukumnya. Serta pihak tergugat 1 Joko Widodo, yang diwakili kuasa hukumnya YP Irpan. Sementara tergugat 3 pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), dihadiri oleh kuasa hukumnya, Arfian Indrianto.
Sidang mediasi berlangsung cukup cepat, sekira 15 menit. Setelah itu, para pihak keluar dari ruang mediasi.
1. Pihak Esemka Tegaskan Produk Ada
Kuasa hukum PT SMK, Arfian Indrianto, menerangkan mereka tidak bisa mengakomodasi permintaan penggugat. Sehingga, sidang pun dinyatakan deadlock.
"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir daripada kepentingan dari pihak tergugat. Perkaranya sudah deadlock, jadi lanjut. Pertimbangannya bahwa kami ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat," kata Arfian kepada awak media di PN Solo, Kamis (22/5/2025).
Arfian menegaskan produk Esemka ada. Termasuk jenis Bima yang dipersoalkan penggugat.
"Ada (mobil Esemka), tersedia. Ada (produk mobil yang diminta penggugat). Kalau harganya saya tidak tahu, tapi yang penting ada," ucapnya.
Arfian juga menuturkan pemesanan Esemka bisa dilakukan tanpa harus lewat persidangan. Ia juga menyinggung calon pembeli bisa melihat unit yang diinginkan di situs Esemka.
"Iya bisa (pesan tanpa persidangan). Kemarin ada websitenya saya diberi tahu tapi saya lupa, ada nomor teleponnya juga," ucapnya.
2. Penggugat Pertanyakan Produk Esemka Sudah Siap Jual
Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo, juga membenarkan semua pihak sepakat mediasi deadlock. Sehingga persidangan berlanjut ke agenda berikutnya.
"Dalam hal ini, dari pihak tergugat 3 tidak bersedia mengakomodir dari apa yang kita minta, dan tidak menegosiasikan apa yang kita tawarkan. Karena tidak ada poin negosiasinya, jadi tidak ada yang kita sepakat," kata Ardian.
Ardian menjelaskan mobil Esemka memang ada. Namun, ia mempertanyakan apakah produk tersebut sudah siap jual, ataukah masih purwarupa (prototipe).
"Kita belum memastikan, produknya ada itu terkait produk yang sudah diprogramkan sebagai produk massal, atau produk ada itu hanya sebatas prototipe saja. Seperti yang ada pada sebelumnya, yang dipromosikan sebelumnya oleh tergugat 1," ucapnya.
Ia juga menyoroti komentar Arfian terkait calon pembeli bisa melihat dan memesannya di situs Esemka. Ardian mengungkapkan penggugat sudah pernah melakukannya. Namun, tidak bisa terealisasi.
"Sudah pernah dilakukan, tapi faktanya itu tidak bisa terealisasi. Kendalanya terkait dengan mekanisme pemasarannya belum seperti manufaktur yang konvensional, itu dari segi promosi, marketing, dan sebagainya, belum bisa akses secara leluasa. Seperti produk pada umumnya, kalau produk yang lain kita bisa pesan kepada salesnya, tapi tidak seterbuka itu," terangnya.
3. Tantang Esemka Dihadirkan
Dalam mediasi sebelumnya, penggugat menantang PT SMK supaya bisa menghadirkan mobil Esemka di persidangan. Bahkan, penggugat menegaskan akan langsung membelinya. Namun dalam sidang mediasi Kamis, PT SMK tidak bisa memenuhi permohonan tersebut.
Karena itu, kata Ardian, menghadapi persidangan selanjutnya, pihaknya bakal menyiapkan saksi-saksi.
"Intinya kita akan mempersiapkan segala macam alat bukti, dan saksi-saksi yang kita perlukan untuk menghadapi persidangan. Terkait gugatan ini, kita bukan mengada-ada. Janji dari penjabat publik, itu janji yang harus ditepati," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka. Aufaa menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
(apu/rih)