Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Tunjuk Hakim PN Solo Jadi Mediator

Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Tunjuk Hakim PN Solo Jadi Mediator

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 08 Mei 2025 12:54 WIB
Sidang perkara gugatan wanprestasi esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (8/5/2025).
Sidang perkara gugatan wanprestasi Esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (8/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka. Dalam sidang itu, pihak penggugat dan tergugat sepakat menunjuk salah satu hakim PN Solo sebagai mediator.

Gugatan itu diajukan Aufaa Luqmana Re A. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Pantauan detikJateng di PN Solo, hingga pukul 10.25 WIB, para pihak telah datang kecuali tergugat 2, Ma'ruf Amin. Sidang pun dimulai sekira pukul 10.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut, Putu Gede Hariadi, memutuskan untuk melanjutkan ke tahap sidang mediasi tanpa kehadiran pihak Ma'ruf Amin yang sudah dua kali dipanggil.

"Atas ketidakhadiran dari tergugat 2, maka majelis melanjutkan persidangan ini tanpa kehadiran tergugat 2," kata majelis hakim, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam proses mediasi, pihak penggugat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat 1 dan 3, dengan catatan mediatornya hakim. Dalam sidang tersebut, Aufaa belum hadir.

Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengatakan sudah menghubungi Aufaa tapi belum mendapatkan respons.

"Sementara belum ada konfirmasi. Sudah ditelepon tapi belum diangkat," kata Ardian.

Dia mengatakan, akan menyiapkan poin-poin mediasi termasuk penawaran perdamaian. Untuk saat ini permintaannya masih sama seperti petitum, yakni meminta pihak PT Solo Manufaktur Kreasi menghadirkan mobil Esemka.

"Proses ini bukan semata-mata menggugat Esemka ataupun Jokowi secara personal, tapi ini terkait kebijakan yang sudah disampaikan pada awalnya sehingga masyarakat berharap banyak dengan mobil nasional ini. Dari harapan yang tidak terealisasi ini menimbulkan kejolak," jelasnya.

Jika pihak Esemka bisa menghadirkan mobil tersebut, Ardian mengatakan, akan melihat mobil yang didapatkan. Apakah mobil tersebut bagian dari produksi massal yang direncanakan.

"Arahnya kepada pak Jokowi dan Ma'ruf Amin ada pembelajaran kepada penjabat sesudahnya, jika membuat kebijakan kepada masyarakat harus terukur, tidak hanya ambius dan tidak ada transparansi. Kita ajukan ini untuk sarana kontrol saja atas kebijakan," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Jokowi, YP Irpan mengatakan, pihaknya sudah mencoba menghubungi pihak Ma'ruf Amin.

"Kemarin saya mencoba untuk komunikasi melalui ajudannya. Sementara Prof Ma'ruf Amin pada waktu itu masih berada di luar negeri," kata Irpan.

Terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan hakim mediator yang ditunjuk adalah Agus Darwanta, salah satu hakim di PN Solo.

"Untuk agenda mediasinya bisa ditunggu, mungkin hari ini bisa dilakukan mediasi yang pertama," ucap Bambang.




(dil/rih)


Hide Ads