Salah satu tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma adalah Taufik Eko Nugroho yang sebelumnya menjabat Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Posisinya kini sudah digantikan oleh orang lain.
Dalam penanganan kasus di Kepolisian, Taufik dan dua tersangka lainnya tidak ditahan dan menjalani wajib lapor. Kini mereka ditahan setelah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu, mengatakan jabatan Taufik kini diemban dokter Sigid Kirana Lintang Bima. Yan membenarkan Sigid saat ini juga menjabat sebagai ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter Sigid Kirana. Betul (Ketua IDI). Kebetulan beliau dosen di Undip," kata Yan di gedung Rektorat Undip Semarang, Selasa (20/5/2025).
Untuk diketahui, selain Taufik, tersangka lainnya adalah Sri Maryani selaku staf administrasi, dan Zara Yupita Azra selaku senior dokter Aulia di Prodi Anestesiologi Undip. Wakil Rektor Riset, Inovasi, dan Kerja Sama Undip, Wijayanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menunggu hasilnya sebelum memutuskan tindakan secara internal.
"Lihat proses hukum, akan tentukan langkah berikutnya," kata Wijayanto.
Sebagai informasi, dokter Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Muncul dugaan perundungan atau bullying hingga berujung pada penetapan tiga tersangka.
Bahkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP dr Kariadi sempat dinonaktifkan. Kemudian hari ini prodi tersebut kembali dijalankan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan pembukaan PPDS Anestesi dan Reanimasi itu sudah diketahui juga oleh Kemdiktisaintek. Sehingga kegiatan PPDS Undip sudah bisa dilakukan kembali di RSUP dr Kariadi.
"Pembukaan ini Sudah diketahui dan disetujui dua kementrian, sehingga Undip dalam hal ini Fakultas Kedokteran dan RS Kariadi bisa memulai proses residensi Prodi Anestesi yang sempat dihentikan sementara," kata Azhar di Gedung Rektorat Undip, Semarang, Selasa (20/5/2025).
"Ada 35 langkah yang diaudit salah satunya pemasangan CCTV di ruang pendidikan dan pelayanan, kalau ada bullying bisa dideteksi, perbaiki SOP dan pelayanan," imbuhnya.
Terkait isu jam kerja yang sebelumnya disebut di luar batas kewajaran, kini dibatasi maksimal 80 jam sepekan. Jika melebihi batas tersebut maka akan ditelusuri dan akan ada pihak yang mendapat sanksi.
"Pak Menteri putuskan jam kerja maksimal untuk pendidikan ada 80 jam seminggu, mungkin lebih 40 jam dari peraturan Kemenaker, kalau lebih tinggi mengancam passion safety. Angka 80 jam ini moderat, tidak ganggu proses pendidikan, bisa isitrahat," ujar Azhar.
"Angka 80 ini tidak boleh dilampaui. Kalau dilampaui ya ada sanksi. Kalau sanksi ya kepada staf atau siapapun yang bekerja di RS Kariadi," imbuhnya.
(apu/ahr)