Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) resmi ditahan kejaksaan. Kuasa hukum Undip irit bicara terkait penetapan tersangka dan penahanan itu.
Pantauan detikJateng, Kamis (15/5/2025), pemeriksaan ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani selaku staf administrasi, dan Zara Yupita Azra selaku senior dokter Aulia di Prodi Anestesiologi Undip berlangsung selama kurang lebih dua jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Usai diperiksa, mereka tampak keluar menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) dan didampingi kuasa hukum Undip, Agung Utoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting kita ikuti prosedur dulu," kata Agung saat mendampingi tiga tersangka di Kejari Kota Semarang.
Pria yang hadir mengenakan batik itu enggan bicara banyak soal penahanan ketiga tersangka.
"Selebihnya no comment (tidak berkomentar)," ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Candra, para terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka ZYA dan SM ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang, sementara TEN ditahan di Rutan Semarang.
"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," terangnya.
"Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum," lanjutnya.
Sebanyak 19 unit ponsel tersebut, ungkap Candra, merupakan ponsel milik terdakwa, korban, dan para saksi. Selain itu, ada pula uang tunai senilai Rp 97 juta.
"Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," lanjutnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dari JPU untuk akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Terdapat alasan objektif dan alasan subjektif.
"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
(ams/apl)