Tersangka Bullying PPDS Undip Akhirnya Ditahan

Terpopuler Sepekan

Tersangka Bullying PPDS Undip Akhirnya Ditahan

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 17 Mei 2025 13:11 WIB
Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025).
Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Solo -

Kasus bullying hingga menewaskan mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia memasuki tahap pelimpahan. Berkas perkara beserta ketiga tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan.

Ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia langsung dilakukan penahanan. Ketiganya ditahan di dua tempat terpisah dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan

"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," terang Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Candra mengungkapkan alasan ketiga tersangka dilakukan penahanan, yakni karena ancama pidananya di atas lima tahun .

"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman pidana penjara mencapai 9 tahun.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum ketiga tersangka,Kaerul Anwar menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Pihaknya pun mengajukan surat penangguhan penahanan.

Kaerul menyatakan tiga kliennya yaitu Kaprodi PPDS Anestesiologi dokter Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Sri Maryani, dan senior dokter Aulia Zara Yupita Azra, telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Prinsipnya kami menyesalkan penahanan (tersangka) di kejaksaan. Karena para tersangka ini sangat kooperatif di kepolisian. Bahkan berperan aktif, apapun permintaan kaitan dokumen kita open," kata Kaerul saat dihubungi awak media, Jumat (16/5/2025).

Kaerul mengaku sudah langsung mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka tersebut ke kejaksaan. Diketahui, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari.

"Kita langsung ajukan surat permohonan (penangguhan penahanan). Nanti kewenangan kejaksaan bagaimana memutuskan. Kami tidak bisa mengintervensi itu. Tapi secara formal sudah diajukan, kami tim hukum sebagai penjamin," ujar dia.

Soroti Perubahan Pasal

Selain itu, Kaerul juga menyoroti soal perubahan pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka sejak awal laporan masuk. Dia bilang awalnya tidak ada terlapor yang jelas dalam laporan dari pelapor. Kemudian, belakangan muncul penetapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 tentang penipuan.

"Menurut kami, ini (tersangka) juga bukan orang yang melakukan perundungan sebagaimana dituduhkan. Gimana ceitanya Bu Maryani staf administrasi melakukan perundungan?" tutur Kaerul.

"Kemudian dokter Taufik, termasuk si Zara, nanti semuanya kita buktikan di persidangan. Saya tidak mau kupas ini satu per satu ke media dulu. Saya berharap pengadilan objektif menangani perkara ini," imbuh dia.

Kaerul juga menyinggung soal dugaan adanya tekanan terhadap mahasiswa penerima beasiswa Kemenkes agar membuat laporan.

"Ada mahasiswa PPDS dikumpulkan, mereka ini mahasiswa yang dapat beasiswa dari Kemenkes. Dibilangin kalau nggak buat laporan, beasiswa dicabut. Tapi akhirnya anak-anak sadar setelah membuat pengaduan, itu tidak benar. Akhirnya mereka cabut," ungkap dia.

Mengenai posisi ketiga tersangka, Kaerul menjelaskan bahwa status mereka masih aktif di instansi masing-masing karena belum ada putusan pengadilan. Ia juga menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang selama ini belum diperiksa oleh penyidik.

"Sekarang kita lakukan konsolidasi internal, menyiapkan barang bukti dan mengenai penerapan pasal yang akan digunakan JPU untuk mendakwa klien kami. Kita counter dengan bukti dan saksi versi kami yang selama ini tidak pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Kaerul.

"Doa kami, semoga Tuhan memberi kami hakim benar-benar objektif yang bisa menilai ini dari semua sisi. Semua akan dibuka terang-benderang di persidangan," lanjutnya.

Kaerul juga menyatakan siap menjalani proses hukum hingga ke persidangan dan memberikan argumen untuk ketiga tersangka.

"Biar pengadilan yang memutuskan perkara ini, bukan opini publik yang menghukum mereka. Mereka sudah terhukum oleh pengadilan publik yang dibuat pihak lain," pungkasnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads