Seorang guru di salah satu sekolah agama setingkat SD di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, inisial DI (37) warga Sragen, ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Guru itu telah dipecat dari sekolah.
Kemarin, kuasa hukum wali murid, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan DI dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 25 Februari 2025. Kasus itu terungkap usai salah satu siswa mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka.
Lanang juga berharap agar operasional sekolah itu dihentikan terlebih dahulu. Menurut dia, sekolah itu belum mengantongi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, kuasa hukum pihak sekolah, Endro Sudarsono, mengatakan sekolah itu termasuk dalam pendidikan nonformal.
Sudarsono mengatakan, dasar pendirian sekolah itu ialah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan non formal, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang satuan pendidikan nonformal.
"(Menyebut nama terang sekolah itu) sedang dalam pendaftaran tahun ini," kata Endro, saat konferensi pers di sekolah tersebut di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Senin (28/4/2025).
Endro mengatakan sekolah tersebut sudah berdiri sejak tahun 2019, dan sudah meluluskan empat angkatan. Tahun ini akan menjadi angkatan kelima yang diluluskan sekolah tersebut. Dia bilang sekolah tersebut melalui jalur PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Cahaya Nusantara.
"Terkait kurikulum, karena nonformal berarti tidak masuk MI di bawah Kemenag, maupun tidak di bawah SD di Dinas. Kami menggunakan sebagian kurikulum sebagian Kemenag yaitu pelajaran keagamaan, dan dari dinas ada IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Matematika, dan ekstrakurikuler," jelasnya.
Perwakilan yayasan, Danang Sutowijoyo mengatakan tahun ini baru akan didaftarkan perizinannya karena menunggu proses legal dari wakaf tanah yang didapatkan.
"Tahun 2019 kita sudah menginduk ke PKBM di Solo, kemudian menginduk PKBM di Karanganyar, dan di tahun 2025 ini menginduk ke PKBM di Sukoharjo, sembari kita menunggu proses legal daripada wakaf tanah yang kita dapatkan. Kemudian kita akan mengajukan ke pihak dinas," kata Danang.
pengurus sekolah tersebut, inisial MS mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah masih berjalan seperti biasa.
"(Menyebut nama terang sekolah) Berdiri tahun 2019, sampai hari ini berjalan seperti biasanya. Hari ini seperti biasa, tapi pulang jam 11.00 karena habis dzuhur kita mengundang wartawan," ucap MS.
Diberitakan sebelumnya, pengacara para korban, Lanang Kujang Pananjung menyatakan agar operasional sekolah tersebut dihentikan terlebih dahulu.
"Kami menginginkan operasional sekolah dihentikan dulu, karena sekolah ini belum memiliki izin. Kami juga mendorong Pemkab Sukoharjo untuk mendata dan menertibkan sekolah yang belum berizin juga," kata Lanang saat ditemui di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (27/4).
"Per kemarin, masih ada operasional (sekolah). Jadi kami mendorong operasional dihentikan dahulu sampai perkara ini selesai. Secara manajemen sekolah diperbaiki dulu," imbuhnya.
Lanang mengatakan, aksi pencabulan itu sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. Sebanyak 20 siswa menjadi korban dari aksi bejat pelaku. Dia menyebut para korban masih mengalami trauma, tidak mau bersekolah, bahkan ada yang menangis jika mendengar nama tersangka.
"Dari pihak sekolah belum menemui para wali korban. Tidak meminta maaf, tidak mencoba memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dari korban. Karena dari korban pasti butuh pendampingan secara psikis maupun fisik," jelasnya.
Pihak sendiri juga telah melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Selasa (22/4) lalu. Mereka membahas agar kasus ini bisa ditangani hingga tuntas.
Ditemui terpisah, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan izin sekolah tersebut harus diproses terlebih dahulu.
"Kemarin kita sudah ketemu, itu sekolahnya belum ada izin. Kami menyarankan harus diproses untuk izinnya," kata Etik saat ditemui di gedung IPHI Sukoharjo.
Dia mengatakan, Pemkab Sukoharjo akan memberikan pendampingan untuk para korban.
"Kami selaku pemerintah, karena itu di luar Dinas Pendidikan dan Kemenag, kami ada pendampingan untuk anak-anak yang terkena pelecehan, baik secara fisik dan mentalnya. Dari Dinas Pendidikan dan Kemenag akan memberikan pembinaan atau pengarahan kepada sekolahan itu," urainya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengonfirmasi adanya kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Anggaito, Jumat (25/4).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dil/apl)