Sekolah Tempat Pak Guru Pelaku Pencabulan Puluhan Murid Terungkap Belum Berizin

Sekolah Tempat Pak Guru Pelaku Pencabulan Puluhan Murid Terungkap Belum Berizin

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Minggu, 27 Apr 2025 12:44 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi guru di Sukoharjo ditangkap usai mencabuli puluhan murid laki-laki. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Sukoharjo -

Aksi pencabulan di lingkungan SD (Sekolah Dasar) swasta di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo terbongkar. Pelakunya berinisial DI (37) warga Sragen, yang merupakan kepala sekolah sekaligus guru di sekolah tersebut.

Pengacara para korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan, ingin operasional sekolah dihentikan terlebih dahulu. Sebab, sekolah tersebut ternyata belum mengantongi izin.

"Kami menginginkan operasional sekolah dihentikan dulu, karena sekolah ini belum memiliki izin. Kami juga mendorong Pemkab Sukoharjo untuk mendata dan menertibkan sekolah yang belum berizin juga," kata Lanang, saat ditemui di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (27/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekolah tersebut beroperasi sekira tahun 2019 lalu. Selama beroperasi, sekolah belum mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Per kemarin, masih ada operasional (sekolah). Jadi kami mendorong operasional dihentikan dahulu sampai perkara ini selesai. Secara manajemen sekolah diperbaiki dulu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lanang mengatakan, aksi pencabulan sendiri sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. Sebanyak 20 siswa menjadi korban dari aksi bejat pelaku. Para korban masih mengalami trauma, tidak mau bersekolah, bahkan ada yang menangis jika mendengar nama tersangka.

"Dari pihak sekolah belum menemui para wali korban. Tidak meminta maaf, tidak mencoba memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dari korban. Karena dari korban pasti butuh pendampingan secara psikis maupun fisik," jelasnya.

Pihak sendiri juga telah melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Selasa (22/4) lalu. Mereka membahas agar kasus ini bisa ditangani hingga tuntas.

Ditemui terpisah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani berujar, izin sekolah tersebut harus diproses terlebih dahulu.

"Kemarin kita sudah ketemu, itu sekolahnya belum ada izin. Kami menyarankan harus diproses untuk izinnya," kata Etik saat ditemui di gedung IPHI Sukoharjo.

Dia mengatakan, Pemkab Sukoharjo akan memberikan pendampingan untuk para korban.

"Kami selaku pemerintah, karena itu di luar Dinas Pendidikan dan Kemenag, kami ada pendampingan untuk anak-anak yang terkena pelecehan, baik secara fisik dan mentalnya. Dari Dinas Pendidikan dan Kemenag akan memberikan pembinaan atau pengarahan kepada sekolahan itu," urainya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara para korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan, DI dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 25 Februari 2025 lalu. Kasus terungkap usai salah satu siswa mengadu telah dilecehkan tersangka ke orang tuanya.

"Beberapa waktu lalu ada beberapa wali korban mendatangi pondok. Mereka mendapat laporan dari salah satu anak korban, bahwa korban sudah dilecehkan. Dari situ berkembang ke satu wali yang lain, hingga ada 6-7 wali datang ke saya untuk mengawal perkara ini. Setelah kita kembangkan, pelaku ini sudah melancarkan aksinya (di Grogol) sejak 3 tahun lalu," kata Lanang saat dihubungi awak media, Jumat (25/4).

Korbannya merupakan murid tersangka yang masih duduk di kelas 1 sampai 3 SD. Semua korban adalah laki-laki.

"Pelaku laki-laki, korbannya laki-laki. Pelaku sebagai pengajar. Pelaku tidak hanya mengajar di Grogol tapi juga di Karanganyar. Kita juga mau laporkan ke (Polres) Karanganyar karena juga terjadi di sana," jelasnya.

"Berdasarkan audiensi dengan bupati dan beberapa Forkopimda, korbannya anak di bawah umur mencapai kurang lebih 20 anak," lanjutnya.

Lanang menjelaskan aksi pelaku dilakukan di lingkungan sekolah dan luar lingkungan sekolah. Pelaku pernah melakukan pelecehan saat ekstrakurikuler di sebuah kolam renang di Kabupaten Klaten.

Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Anggaito.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads