Seorang guru di salah satu sekolah agama setingkat SD di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berinisial DI (37) warga Sragen, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur dan sudah dipecat sekolah.
Kuasa hukum wali murid, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan DI dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 25 Februari 2025 lalu. Kasus terungkap usai salah satu siswa mengadu telah dilecehkan tersangka ke orang tuanya.
"Beberapa waktu lalu ada beberapa wali korban mendatangi pondok. Mereka mendapat laporan dari salah satu anak korban, bahwa korban sudah dilecehkan. Dari situ berkembang ke satu wali yang lain, hingga ada 6-7 wali datang ke saya untuk mengawal perkara ini. Setelah kita kembangkan, pelaku ini sudah melancarkan aksinya (di Grogol) sejak 3 tahun lalu," kata Lanang saat dihubungi awak media, Jumat (25/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan demi pengakuan muncul hingga akhirnya ada sekitar 20 siswa yang menjadi korban. Para wali murid juga sempat mengadu ke Bupati Sukoharjo pada Selasa (22/4) lalu.
"Berdasarkan audiensi dengan bupati dan beberapa Forkopimda, korbannya anak di bawah umur mencapai kurang lebih 20 anak," jelasnya.
Korbannya merupakan murid tersangka yang masih duduk di kelas 1 sampai 3 SD. Semua korban adalah laki-laki.
"Pelaku laki-laki, korbannya laki-laki. Pelaku sebagai pengajar. Pelaku tidak hanya mengajar di Grogol tapi juga di Karanganyar. Kita juga mau laporkan ke (Polres) Karanganyar karena juga terjadi di sana," jelasnya.
Lanang menjelaskan aksi pelaku dilakukan di lingkungan sekolah dan luar lingkungan sekolah. Pelaku pernah melakukan pelecehan saat ekstrakurikuler di sebuah kolam renang di Kabupaten Klaten.
Aksi pelaku membuat para korban trauma. Dia menjelaskan ada korban yang sampai menangis hanya mendengar nama pelaku.
"Kami sudah melaporkan, Alhamdulillah sudah jadi tersangka, sudah ditahan. Proses hukumnya baru tahap P19, kemarin (berkas) sudah diserahkan ke kejaksaan tapi dikembalikan, kita kawal," ucapnya.
Dia mengatakan DI sudah dipecat oleh yayasan tempatnya bekerja usai kasus ini terbongkar. Oleh karena itu, para wali murid melaporkan guru tersebut.
"Ketika peristiwa itu diketahui, para wali meminta bertemu pihak sekolah. Dari keterangan para wali murid, mereka (yayasan) tidak bisa atau tidak mau melaporkan pelaku. Mereka cuma sebatas memecat saja, silakan dilaporkan. Saat dilaporkan sudah dikeluarkan dari sekolah," terangnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Anggaito.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ams/apl)