Bejat! Pria Banyumas Cabuli Pelajar, Modus Lindungi dari Gangguan Genderuwo

Bejat! Pria Banyumas Cabuli Pelajar, Modus Lindungi dari Gangguan Genderuwo

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 12 Apr 2025 12:27 WIB
Ilustrasi Pelecehan dan Penelantaran Anak
Ilustrasi pencabulan di Banyumas. (Foto: iStock)
Banyumas -

Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial SA (48) warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen. Pelaku tega mencabuli korbannya yang masih duduk di bangku SMP hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan modus bisa memagari diri dari gangguan genderuwo. Aksinya ini dilakukan di kediaman korban.

"Korban merupakan pelajar berusia 14 tahun. Jadi modusnya pelaku mengaku bisa mengusir gangguan genderuwo," kata Rithas saat dimintai konfirmasi detikJateng, Sabtu (12/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa ini bermula pada Agustus 2024 orang tua korban mendapat cerita dari pelaku jika ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan anaknya yang dihubungkan dengan mistis. Awalnya orang tua korban tidak percaya kemudian minta untuk dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran.

"Kemudian pelaku mengaku bisa memagari. Hanya syaratnya harus dilakukan oleh dua orang antara pelaku dan korban di dalam kamar. Sedangkan orang tuanya berada di luar kamar dan tidak menaruh curiga terhadap pelaku," terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat di dalam kamar pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban. Kejadian tersebut terus berulang sampai delapan kali dengan dalih ritual pemagaran diri.

"Karena merasa curiga kemudian pada hari Sabtu (22/3) orang tuanya menanyakan kepada korban tentang bagaimana metode pemagarannya. Namun korban tidak mau menjawab," jelasnya.

Kecurigaan orang tua korban kemudian terbukti. Setelah ditanya secara terus menerus, pada Senin (31/3) korban menangis dan menceritakan saat dilakukan pemagaran korban justru dicabuli.

"Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Begitu mendapat laporan tersebut polisi langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi pihak kepolisian, pelaku mengaku bisa menyembuhkan orang sakit.

"Jadi waktu kecil pelaku mengaku pernah mati tapi hidup lagi. Nah dari situ dia ngomong kalau bisa menyembuhkan orang sakit. Entah mungkin kebetulan saja atau bagaimana. Profesinya pelaku sehari-hari ini penderes," ucapnya.

Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads