Pria Cilacap Kena Tipu Modus Anak Dijanjikan Kerja ke Jepang, Pelaku Dibekuk

Pria Cilacap Kena Tipu Modus Anak Dijanjikan Kerja ke Jepang, Pelaku Dibekuk

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 11 Apr 2025 19:56 WIB
Kapolsek Nusawungu, AKP Gatot Tri Hartanto menginterogasi pelaku penipuan kerja ke Jepang di Mapolresta Cilacap, Jumat (11/4/2025).
Kapolsek Nusawungu, AKP Gatot Tri Hartanto menginterogasi pelaku penipuan kerja ke Jepang di Mapolresta Cilacap, Jumat (11/4/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Seorang pria berinisial W (51) ditangkap polisi usai melakukan penipuan di wilayah Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Pelaku menipu korbannya dengan dalih akan memberangkatkan kerja ke Jepang.

Kapolsek Nusawungu, AKP Gatot Tri Hartanto, menjelaskan korban bernama Waluyo ingin memberangkatkan anaknya kerja di Jepang. Korban kemudian pada tanggal 3 Januari bertemu dengan saudaranya yang mengenalkan pelaku.

"Tanggal 3 Januari korban bernama Waluyo didatangi saudaranya mengenalkan seseorang inisial W. Anak korban bermaksud bekerja di Jepang, kebetulan pelaku mengaku sanggup melaksanakan proses ke Jepang," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat itu menurut W ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya melakukan pembayaran sejumlah uang terlebih dahulu.

"Dengan syarat menggunakan dana, sesuai dengan kesepakatan memberikan Rp 10 juta, dijanjikan 2-3 bulan akan berangkat," terangnya.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya waktu korban tak kunjung mendapat kabar dari pelaku. Saat menagih janjinya, pelaku justru kembali meminta uang sejumlah Rp 15,5 juta.

"Berjalannya waktu pelaku meminta tambahan. Korban dibantu saudaranya total Rp 15,5 juta, dengan dua kali pembayaran Rp 2 juta dan Rp 13,5 juta. Total yang sudah dibayar Rp 25,5 juta," jelasnya.

Namun setelah menunggu beberapa waktu pelaku sempat menghilang. Hingga akhirnya antara korban dan pelaku kembali bertemu untuk menagih janjinya.

"Sampai akhirnya korban menemui pelaku dan saat itu pelaku dimintai membuat surat pernyataan masih sanggup untuk memberangkatkan ke Jepang," ungkapnya.

Usai perjanjian tersebut pelaku malah kabur dan tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polsek Nusawungu. Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Tanggal 9 April kemarin pelaku kita amankan untuk menjalani proses hukum," ujarnya.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi. Sebab diduga ada beberapa warga lainnya yang sudah menjadi korban di wilayah lain.

"Hasil penyelidikan kita, diduga ada korban lain seperti di wilayah Sumpiuh ataupun di Kroya. Pelaku beraksi seorang diri," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads