Anggota DPRD Solo dari PDIP, Kevin Fabiano masih menerima gaji meski kini menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat. Kevin masih menerima gaji selama tujuh bulan meski mendekam di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim membenarkan bahwa selama ini, Kevin Fabiono masih menerima gaji.
"Iya, masih (terima gaji) tapi full atau tidak saya nggak tahu," katanya dihubungi detikJateng, Rabu (9/4/2025).
Menurut Kinkin, sesuai aturan Kevin masih berhak menerima gaji hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan di Jawa Barat. Ia menyebut, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan atau inkrah di kasus Kevin Fabiano.
"Sesuai aturannya, mekanisme harus ada dua ketika itu inkrah itu otomatis yang bersangkutan sudah dianggap salah. Tapi kalau belum ada inkrah posisi hukum, artinya dianggap belum. Belum, orang kalau belum diputuskan belum dianggap salah asas hukumnya," jelasnya.
Yang kedua, gaji Kevin Fabiano bisa tidak diberikan apabila posisinya digantikan oleh anggota lain atau partai melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).
"Atau bisa dilakukan PAW. Saat ini nunggu PAW. Tapi akan saya konsultasikan juga, karena menggantung," bebernya.
Ditanya besaran gaji yang diterima Kevin, Kinkin mengaku tidak tahu. Yang jelas, selama ditahan, Kevin tidak menerima tunjangan.
"Besarannya aku nggak hafal. Nggak hafal yang diberikan itu. (Tukin dapat) Nggak menyangkut kinerja nggak, yang pokok aja. (THR dapat?) Aku belum lihat kriteria apa. Kalau menyangkut kinerja tidak dibayarkan, karena ada action tapi kalau menyangkut hak sebagai mungkin," jelasnya.
Sementara itu dilihat dari Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 tahun 2017 Tentang hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta, besaran representasi atau gaji anggota Dewan sebesar Rp 1.575.000.
Selain besaran representasi, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Solo terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan Jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, TKI, dan tunjangan reses.
"Iya dapat gaji pokok, dengan apa berikutnya, hak apa saja saya nggak hafal," ujarnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran di Pengadilan Negeri Bandung, Kevin Fabiano telah menjalani sidang perdana pada Maret lalu. Dia didakwa melakukan korupsi senilai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Sekretaris PDIP Solo, Teguh Prakosa, mengatakan telah mengirim surat untuk PAW Kevin. Namun sampai saat ini belum disetujui oleh DPP PDIP. Teguh menyebut, surat tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.
"Surat sudah sampai ke DPP PDIP, tinggal menunggu tanda tangan. Kalau kemarin surat ke Pak Watubun Ketua Bidang Kehormatan sama pak Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto tanda tangan, tapi Pak Watubun belum," kata Teguh ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Solo, Karangasem, Laweyan, Solo, Selasa (8/4).
Diketahui kasus ini terjadi pada periode 2021-2023. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan kasus korupsi ini ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar. Kevin dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih atletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," katanya, Jumat (11/10/2024).
Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.
Cahya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.
Simak Video "Video: Irjen Kementerian PKP Bongkar Penyimpangan Korupsi Bantuan Rumah"
(afn/ahr)