PDIP Solo soal PAW Kevin Tersangka Korupsi NPCI Jabar: Tunggu Tanda Tangan

PDIP Solo soal PAW Kevin Tersangka Korupsi NPCI Jabar: Tunggu Tanda Tangan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 08 Apr 2025 20:53 WIB
Anggota DPRD Solo ditahan Kejati Jabar setalah jadi tersangka korupsi dana hibah NPCI Jabar.
Anggota DPRD Solo ditahan Kejati Jabar setalah jadi tersangka korupsi dana hibah NPCI Jabar. Foto: Istimewa
Solo -

Kevin Fabiano, anggota DPRD Solo dari PDIP jadi tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) pada Oktober 2024 lalu. Meski begitu, penggantinya belum ditetapkan partai.

Sekretaris PDIP Solo, Teguh Prakosa, mengatakan surat untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) Kevin sampai saat ini belum disetujui oleh DPP PDIP. Teguh menyebut, surat tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.

"Surat sudah sampai ke DPP PDIP, tinggal menunggu tanda tangan. Kalau kemarin surat ke Pak Watubun Ketua Bidang Kehormatan sama pak Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto tanda tangan, tapi Pak Watubun belum," kata Teguh ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Solo, Karangasem, Laweyan, Solo, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan DPC PDIP sudah memproses surat tersebut, bahkan termasuk surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Meski belum inkrah, Teguh mengatakan, surat tersebut sudah memperkuat Kevin untuk dilakukan PAW.

"Ya DPC partai sudah memproses termasuk surat keterangan dari Kajati Jawa Barat bahwa yang bersangkutan memang sudah diputuskan sebagai tersangka, biar belum inkrah. Ya keputusan belum ada, proses itu sudah memperkuat bahwa yang bersangkutan di PAW," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa posisi Kevin akan digantikan oleh Slamet Widodo yang mendapatkan suara di bawah Kevin Fabiano. Sedangkan proses penggantian itu diperkirakan bulan Mei.

"Nomor urut Mas Slamet Widodo itu yang di bawah. Proses yang lain tidak ada kesepakatan, pure semua kepada nomor urut berikutnya Pak Slamet Widodo tinggal menunggu proses mungkin kalau nggak Mei ya Juni ini," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan PDIP belum ada tindakan lanjut untuk pengisian kursi pengganti Kevin. Menurutnya, saat ini masih dalam pembicaraan di internal partai.

"Yang dari PDIP belum ada tindak lanjut (pengganti Kevin Fabiano). PDIP masih di internal partai, surat dari partai," ucapnya.

Menurutnya, pengganti Kevin Fabiano sebenarnya tidak harus menunggu penetapan tersangka. Namun, hanya menunggu keputusan partai.

"(Pengganti Kevin menunggu penetapan tersangka) Sebenarnya enggak inkrah, tergantung partai menunggu saja," ucapnya.

Meski Kevin Fabiano ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Oktober 2024 lalu, Budi memastikan pekerjaan di DPRD tidak terganggu.

"Kalau secara keseluruhan kami DPRD bisa menjalankan tugas pokok fungsi kami walaupun ada yang berhalangan tetap. Tapi kaitannya tugas DPRD bisa kita jalankan," pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran di Pengadilan Negeri Bandung, Kevin Fabiano telah menjalani sidang perdana pada Maret lalu. Dia didakwa melakukan korupsi senilai Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (11/10/2024), Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan kasus korupsi ini ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021-2023. Kevin dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih atletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," katanya, Jumat (11/10/2024).

Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.

Cahya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads