Kesandung Korupsi di Jabar, Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano Diganti

Kesandung Korupsi di Jabar, Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano Diganti

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 22 Mei 2025 15:46 WIB
Rapat Paripurna DPRD Solo Penggantian Antarwaktu anggota DPRD, Kamis (22/5/2025).
Rapat Paripurna DPRD Solo Penggantian Antarwaktu anggota DPRD, Kamis (22/5/2025). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo tetap melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Kevin Fabiano yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat 2021-2023. Kevin digantikan oleh Slamet Widodo yang mendapat suara di bawah Kevin dalam pemilihan legislatif lalu.

Meski sempat ada keberatan pengacara Kevin, DPRD tetap melakukan Pergantian Antarwaktu karena Kevin sudah dipecat oleh partainya. PAW itu dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung hari ini.

Dalam rapat tersebut terdapat dua anggota DPRD yang diganti. Selain Kevin, DPRD Solo juga mengganti Sugiyarso yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sugiyarto digantikan oleh legislator baru, Budi Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda hari ini PAW dua anggota DPRD Solo yakni Mas Kevin Fabiano dan Pak Sugiyarso. Namun yang dilantik hanya Mas Budi Santosa menggantikan Pak Sugiyarso yang meninggal dunia," kata Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo ditemui di DPRD Solo, Kamis (22/5/2025).

Sedangkan untuk, Slamet Widodo pengganti Kevin Fabiano belum dilantik hari ini karena sedang berkabung. Budi menyebut, istri dari Slamet Widodo baru saja meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Pengganti Mas Kevin belum bisa hari ini karena istrinya baru saja meninggal dunia. Ya meskipun tadi pukul 10.00 WIB sudah dimakamkan," ungkapnya.

Budi menjelaskan meski kasus Kevin masih dalam proses persidangan, dirinya sudah menerima surat pemecatan dari partai. Sehingga, hal itu yang membuat Kevin digantikan oleh Slamet Widodo.

"Sesuai aturan memang anggota dewan yang di diganti itu karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW). Proses PAW itu salah satunya bisa diajukan oleh partai, kemudian dari DPC PDIP sudah menerima surat pemecatan atas nama Mas Kevin, kemudian kami memproses itu jadi tidak harus menunggu putusan," bebernya.

Selanjutnya, kata Budi, menyebut masih ada waktu sampai 60 hari untuk melantik Slamet Widodo. Diperkirakan, baru bisa dilantik pada bulan Juni.

"Surat Keputusan (SK) dari Pal Slamet sudah turun hari Senin kemarin. Tinggal sertijab saja, bulan Juni mungkin," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kevin, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, proses persidangan masih memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga sebelum adanya putusan pengadilan, Kevin belum bisa digantikan oleh Pengganti Antarwaktu (PAW).

"Kalau sampai vonis (bersalah) atau sudah inkrah, tentunya diberhentikan (sebagai anggota DPRD Solo). Undang-undang yang ada seperti itu," kata Ode saat ditemui awak media di Hotel Sunan Solo, Sabtu (10/5).

Pihaknya saat ini tengah berjuang di pengadilan untuk membuktikan Kevin tidak bersalah. Wa Ode mengatakan, jika putusan kliennya tidak bersalah, maka nama baiknya harus dikembalikan.

"Insyaallah kalau keputusan persidangannya bagus, Kevin dinyatakan tidak bersalah. Maka harkat martabat kedudukannya mesti dipulihkan. Jadi dia dikembalikan lagi pada posisinya (sebagai anggota DPRD Solo)," ucapnya.

Kasus Kevin Fabiano

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran di Pengadilan Negeri Bandung, Kevin Fabiano telah menjalani sidang perdana pada Maret lalu. Dia didakwa melakukan korupsi senilai Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (11/10/2024), Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan kasus korupsi ini ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021-2023. Kevin dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10/2024).

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih atletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," katanya, Jumat (11/10/2024).

Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.

Cahya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.




(ahr/apl)


Hide Ads