Seorang ibu rumah tangga di Klaten, Yeni Marlina (49) warga Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Klaten bingung karena rumahnya akan dieksekusi. Eksekusi ini berawal dari utang Rp 50 juta kepada koperasi simpan pinjam di daerahnya.
"Saya awalnya punya hutang piutang di KSP (koperasi ) di Klaten dengan jangka waktu 2 tahun, habis jangka waktu 2 tahun tahu-tahu dilelang (tanah rumah agunan). Ternyata yang membeli itu kakak saya sendiri yang diatasnamakan anaknya dan tahun 2023 saya diminta keluar dari rumah tapi karena saya tidak pernah merasa menjual atau melepas hak tanggungan di koperasi saya keberatan," tutur Yeni kepada wartawan, Rabu (7/1/2026) siang.
Dia mengakui menjadikan sertifikat tanah seluas 305 meter persegi tempat rumahnya berdiri itu sebagai agunan pada 2013. 2 Tahun berselang dia mendapat kabar rumahnya telah dilelang tanpa pemberitahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum pernah dibalik nama karena dibuat tanggungan ke KSP, dia (keponakannya ) beli dari pemilik KSP, jaminan saya diambil tanpa pemberitahuan. Jadi sertifikat (keponakannya) tahun 2020, utang piutang tahun 2013, 2015 katanya dilelang KSP," sebut Yeni.
Rumah itu kemudian dibeli keponakannya. Yeni bercerita dirinya pernah didugat oleh keponakannya akibat hal ini. Namun gugatan pertama, banding sampai kasasi dirinya menang.
Namun, hal itu tidak menghentikan rencana eksekusi. Dia mendapat undangan anmaning eksekusi (teguran) dari pengadilan dua pekan usai putusan.
"Selang dua Minggu saya mendapat anmaning eksekusi, bingung saya kenapa gugatan pertama, kedua, banding dengan kasasi ditolak kok pengadilan bisa mengeluarkan anmaning eksekusi, berdasarkan apa mau eksekusi rumah saya itu?, " kata Yeni.
Yeni menyatakan kalau berdasarkan risalah lelang juga dipertanyakan karena ada kesalahan tanggal, dirinya tidak pernah melepas hak tanggungan secara sukarela. Dirinya juga tidak diputus pengadilan untuk meninggalkan rumah.
"Saya juga tidak pernah dihukum Pengadilan untuk keluar dari rumah itu, lelang ini menurut saya dipaksakan karena tidak ada pemeriksaan (di sertifikat tanah) dan mestinya dikembalikan dulu , bahkan (sertifikat) dijadikan jaminan di Jakarta. Intinya gugatan pertama asal, kedua, banding sampai kasasi ditolak kok muncul anmaning eksekusi, itu pertanyaan saya," jelas Yeni.
"Kalau pun benar dilelang pinjaman saya Rp 50 juta bunga denda Rp 30 jutaan jadi Rp 80 juta. Kalau toh laku Rp 100 juta berarti ada sisa Rp 20 juta seharusnya dikasih saya dan saya melepas hak tanggungan saya," lanjutnya.
Kini dia mengaku bingung. Sebab rumah itu merupakan warisan yang kini ditempati dua keluarga.
"Saya bingung, saya ibu rumah tangga singel punya anak 3, ini (tanah rumah) bukan milik saya sendiri, anake bapak lima. Rumah ditempati 2 KK, ada sembilan orang," jelas Yeni.
Menurut Yeni, kakak dan keponakannya bahkan tinggal berdekatan di tanah yang sama. Padahal selama ini tidak pernah dibalik nama tapi keponakannya membeli dari pimpinan KSP.
"Setelah kasasi dan muncul eksekusi, dari eksekusi kita ada perlawanan (bantahan eksekusi) terus dari perlawanan ini kita dikalahkan terus ini kita banding, dari banding belum ada keputusan," tambah Yeni.
Penjelasan PN Klaten
Humas PN Klaten, Adi Prasetyo, menjelaskan pengambil alihan aset tanah tersebut sudah melalui pelelangan di KPKNL. Pemenang lelang lalu melakukan gugatan karena Yeni bersikeras tak mau meninggalkan tanahnya.
Akhirnya, gugatan itu dinilai cacat formil karena orang yang menang lelang tidak harus mengajukan gugatan dan bisa langsung mengajukan eksekusi.
"Yang pertama NO, sampai kasasi NO (neit ontvankelijk verklaard atau gugatan cacat formil sehingga pokok perkara tidak diperiksa). Setelah anmaning, dia (Yeni) mengajukan bantahan eksekusi, putusannya menyatakan para pembantah tidak benar, artinya jika bantahan dinyatakan tidak benar maka yang berlaku risalah lelang, jadi risalah yang dipegang itu (keponakan Yeni) maka sah," papar Adi kepada wartawan di kantornya.
Pada risalah lelang sebenarnya juga terdapat klausul orang yang menang lelang tidak harus mengajukan gugatan. Tapi dalam kasus ini pihak terlelang mengajukan bantahan.
"Namun pihak terlelang mengajukan bantahan setelah anmaning, putus tanggal 11 Desember 2025, setelah ada putusan (106/ Pdt. Bth/2025/ PN Klaten) ini maka ketua pengadilan akan melakukan klarifikasi kepada pemohon dan termohon, tanggal 13 Januari besok. Jadi besok 13 Januari itu bukan eksekusi tapi baru klarifikasi," lanjut Adi.
"Isi putusannya, mengadili, satu menyatakan para pembantah adalah pembantah yang tidak benar, menolak bantahan para pembantah seluruhnya, tiga menghukum para pembantah untuk membayar biaya perkara Rp 427," pungkas Adi.
Sementara pembeli lahan itu yang masih keponakannya atau anak dari kakaknya Yeni yang bernama Bayu mengaku membeli rumah itu karena ingin menjaga tanah warisan itu. Bayu melalui kuasa hukumnya menyebut proses pembelian itu sudah melalui prosedur yang benar.
"Betul (keponakan sendiri yang beli lelang bernama Bayu). Awalnya Bayu tergerak membeli dikarenakan itu rumah dari kakeknya yang mempunyai sejarah, yang kakak beradik adalah suami Yeni dengan ibunya Bayu," jelas kuasa hukum Bayu Widarmasto, Nasuka Abdul Jamal kepada detikJateng, Kamis (8/1/2026) sore.
"Tetapi hingga saat ini tidak bisa menguasai tanah obyek sengketa tersebut. Para terlawan merupakan pembeli yang beritikad baik, maka sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.7/2012, dan karena sertifikat adalah merupakan akta autentik yang nilai pembuktiannya tentu tidak terbantahkan, untuk itu sudah selayaknya objek sengketa tanah dan bangunan SHM No.994 atas nama Bayu Widarmasto dengan luas 305 meter persegi di Dukuh Sumyang, Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Klaten adalah secara sah menurut hukum milik Bayu Widarmasto," papar Abdul Jamal.
Menurut Abdul Jamal, pihaknya merasa dirugikan karena tidak bisa menempati objek yang telah dibelinya atas tanah dan bangunan SHM No.994 melalui lelang berdasarkan Groose Risalah Lelang Nomor 103 tertanggal 22 Januari 2015. Padahal objek sengketa tersebut sudah dilakukan lelang oleh KPKNL.
"Sebagai bukti bahwa objek sengketa tersebut sudah dilakukan lelang oleh KPKNL Surakarta dan dibeli oleh Handoko Adimulyo (turut terlawan) melalui kuasanya, Ester Sri Widayati sebagai pemenang lelang. Selanjutnya dibeli oleh Bayu Widarmasto sebagai pemilik yang sah dalam sertifikat berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan," terang Abdul Jamal.
(afn/alg)











































