Sah! Kevin Anggota DPRD Solo Diganti Slamet Usai Kesandung Korupsi di Jabar

Sah! Kevin Anggota DPRD Solo Diganti Slamet Usai Kesandung Korupsi di Jabar

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 12 Jun 2025 14:13 WIB
Pelantikan Slamet Widodo pengganti Kevin Fabiano sebagai anggota DPRD Solo, Kamis (12/6/2025).
Pelantikan Slamet Widodo pengganti Kevin Fabiano sebagai anggota DPRD Solo, Kamis (12/6/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo melakukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Kevin Fabiano yang terjerat dugaan kasus korupsi di lingkungan National Paralympic Committee (NPC) Jawa Barat. Kevin digantikan oleh Slamet Widodo yang mendapat suara terbanyak ketiga di Dapil Banjarsari.

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan, PAW Kevin sempat ditunda lantaran istri Slamet Widodo meninggal dunia di hari pelantikan. Dia bilang PAW ini sudah melalui sejumlah tahapan administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang jelas kami PAW ini setelah menerima surat dari partai. Ini semua berdasarkan SK dari Gubernur. Kalau tidak ada SK, kami belum bisa memproses PAW secara formal di tingkat DPRD," kata Budi saat ditemui di DPRD, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut Slamet Widodo menempati komisi III dan anggota Badan Musyawarah (Bamus). Namun, pengumuman resmi penempatan dan pelantikannya akan dilakukan pada rapat paripurna.

"Untuk penempatan akan kami umumkan secara resmi di Paripurna. Ini bersamaan juga dengan beberapa anggota PAW lain yang sebelumnya belum kami umumkan. Jadi sekalian saja. Mungkin dalam waktu dekat, Pak Slamet juga akan mulai aktif mengikuti rapat-rapat DPRD," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, Slamet sebelumnya juga menjabat sebagai anggota DPRD dua periode. Dengan adanya rekam jejak itu, ia optimis Slamet tidak akan menemui kesulitan.

"Pak Slamet sudah punya pengalaman panjang. Dulu pernah di Komisi I dan Komisi IV. Penyesuaian saya kira tidak akan menjadi masalah. Harapannya beliau bisa segera bersinergi dengan anggota lainnya, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi," bebernya.

Sementara itu, Slamet Widodo menyatakan usai dilantik dirinya akan fokus pada pembangunan agar berjalan tepat sasaran. Ia mengaku tidak ada kesulitan untuk beradaptasi lantaran sudah pernah menjadi anggota dewan.

"Fokus saya tetap sama, yakni memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan mengawal aspirasi masyarakat Kota Solo. Apalagi saya juga sudah pernah berada di posisi ini, jadi saya paham betul dinamika kerjanya," kata Slamet.

Ia mengatakan bahwa pernah menjadi anggota DPRD Kota Solo sejak 2014 hingga 2019 dan terpilih kembali untuk periode 2019-2024.

"Dulu di Komisi IV dengan masa tugas 7,5 tahun serta di Komisi I selama 2,5 tahun. Pemilihan kemarin mendapat sebanyak 246.000 suara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kevin, Wa Ode Nur Zainab mengatakan proses persidangan masih memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sebelum adanya putusan pengadilan, Kevin belum bisa digantikan oleh Pengganti Antarwaktu (PAW).

"Kalau sampai vonis (bersalah) atau sudah inkrah, tentunya diberhentikan (sebagai anggota DPRD Solo). Undang-undang yang ada seperti itu," kata Ode saat ditemui awak media di Hotel Sunan Solo, Sabtu (10/5) lalu.

Pihaknya saat ini tengah berjuang di pengadilan untuk membuktikan Kevin tidak bersalah. Wa Ode mengatakan, jika putusan kliennya tidak bersalah, maka nama baiknya harus dikembalikan.

"Insyaallah kalau keputusan persidangannya bagus, Kevin dinyatakan tidak bersalah. Maka harkat martabat kedudukannya mesti dipulihkan. Jadi dia dikembalikan lagi pada posisinya (sebagai anggota DPRD Solo)," ucapnya saat itu.

Kasus Kevin Fabiano

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran di Pengadilan Negeri Bandung, Kevin Fabiano telah menjalani sidang perdana pada Maret lalu. Dia didakwa melakukan korupsi senilai Rp 5 miliar.

Diberitakan detikJabar sebelumnya, Jumat (11/10/2024), Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan kasus korupsi ini ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021-2023. Kevin dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10/2024),

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih atletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," katanya, Jumat (11/10/2024).

Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.

Cahya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads