Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Bandung 2025

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Bandung 2025

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 10 Sep 2025 05:30 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung
Gedung DPRD Kota Bandung (Foto: Cipta/Humpro DPRD Kota Bandung)
Bandung -

Masalah gaji dan penghasilan anggota dewan di Indonesia kini sedang menjadi sorotan. Ternyata, kondisi serupa terjadi di Kota Bandung karena penghasilan anggota dewan bisa mencapai angka puluhan juta dalam sebulan.

Dihimpun detikJabar, Selasa (9/9/2025), penghasilan anggota DPRD Kota Bandung tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Penjabarannya kemudian termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024 yang memuat tentang besaran penghasilan tersebut.

Dalam aturan yang dimaksud, ada 7 jenis penghasilan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung. Rinciannya adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Uang representasi (gaji bulanan)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras
  • Uang paket
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan alat kelengkapan
  • Tunjangan alat kelengkapan lainnya

Penghasilan ini belum termasuk dengan perhitungan pendapatan lainnya. Yakni tunjangan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

ADVERTISEMENT

Lantas, berapa jumlah penghasilan yang bisa diterima anggota DPRD Kota Bandung? Berikut ini taksirannya berdasarkan perhitungan detikJabar sebagaimana tertuang dalam Perwal Nomor 22 Tahun 2024:

Ketua DPRD

  • Uang representasi (gaji): Rp 2,1 juta
  • Tunjangan jabatan: Rp 3,045 juta
  • Tujangan alat kelengkapan dewan (AKD): Rp 228 ribu
  • Tunjangan komunikasi: Rp 14,7 juta
  • Tunjangan perumahan: Rp 58 juta
  • Tunjangan Transportasi: Rp 16 juta

Wakil Ketua DPRD

  • Uang representasi (gaji): Rp 1,68 juta
  • Tunjangan jabatan: Rp 2,436 juta
  • Tujangan alat kelengkapan dewan (AKD): Rp 152 ribu
  • Tunjangan komunikasi: Rp 14,7 juta
  • Tunjangan perumahan: Rp 56 juta
  • Tunjangan Transportasi: Rp 15,5 juta

Anggota DPRD

  • Uang representasi (gaji): Rp 1,57 juta
  • Tunjangan jabatan: Rp 2,283 juta
  • Tujangan alat kelengkapan dewan (AKD): Rp 91,3 ribu
  • Tunjangan komunikasi: Rp 14,7 juta
  • Tunjangan perumahan: Rp 53 juta
  • Tunjangan Transportasi: Rp 15 juta

Sebagai catatan, penghasilan tersebut diterima para anggota DPRD Kota Bandung dalam sebulan. Selain itu, ada penghasilan lain yang diterima anggota DPRD Kota Bandung yakni tunjangan reses, dana operasional hingga kunjungan kerja serta perjalanan dinas.

Dalam perhitungan detikJabar, tunjangan reses misalnya, berdasarkan Perwal Nomor 22 Tahun 2024 adalah 7 kali dari besaran gaji pokok Ketua DPRD. Jika dikalkulasikan, tunjangan reses itu adalah sebesar Rp 14,7 juta.

Tunjangan reses sendiri dalam Perwal Nomor 22 Tahun 2024 tidak diberikan untuk sebulan sekali. Melainkan, tunjangan ini dianggarkan tiga kali dalam setahun yang bisa mencapai Rp 44,1 juta dalam setahun.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi turut merespons soal besaran penghasilan ini. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail besaran penghasilan yang diterima, dan meyakini penghasilan itu digunakan untuk keperluan masyarakat di konsituen anggota dewan masing-masing.

"Di kita sih kita langsung ke take homepay aja, dan itu pun kan kita tidak kedetailnya. Dan sebagainya pastilah, teman-teman anggota DPRD juga kan disitu ada untuk partai politik, kemudian untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan juga untuk konstituen juga," katanya.

Politikus yang akrab disapa Asmul ini mengatakan, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) soal penghasilan anggota DPRD Kota Bandung. Apapun itu kewenangannya, akan dikembalikan kepada PP tersebut.

"Ya sekali lagi, saya tidak tahu ya, kita serahkan aja dari PP seperti apa. Tentu kalau kami kan DPRD, penyelenggara pemerintahan, kemudian semuanya ada di Proses pembinaan dari Kemendagri. Semuanya diatur, kita (mengacu) ke PP dan Permendagri," pungkasnya.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads