Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar perkara kasus Brigadir AK yang diduga menganiaya bayi dua bulan, NA, hingga tewas. Gelar perkara ini akan menentukan status hukum Brigadir AK.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Namun, ia mengaku belum mengetahui hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini.
"Infonya hari ini gelar perkara. Tapi hasil dari gelar perkara saya belum tahu isinya. Saya harus cross check dulu," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan gelar perkara melibatkan penyidik dan stakeholder terkait, termasuk dokter forensik. Gelar perkara itu ditujukan untuk memutuskan hasil penyidikan kasus Brigadir AK.
"Kalau dari hasil penyidikan yang bersangkutan ini mempunyai syarat dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, itu menjadi salah satu perkara atau bisa juga belum memenuhi unsur," lanjutnya.
Ia menjelaskan penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang dibutuhkan dalam kasus tersebut.
"Kalau yang bersangkutan misalnya bukti-bukti sudah cukup dan penyidik mempunyai keyakinan terhadap saksi tersebut menjadi tersangka, bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"(Setelah gelar perkara) Kita melihat hasilnya dulu, kalau sudah diketahui hasilnya, kita dapat menyimpulkan apa yang akan kita lakukan ke depan," lanjutnya.
Terkait motif Brigadir AK, Artanto masih irit bicara. Sementara untuk sidang etik, kata Artanto, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak penyidik. Sidang kode etik akan dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan.
"(Motif) Itu penyidik yang memahami motif. Tapi nanti kita lihat dari sidang baru bisa kita lihat motif sebenarnya seperti apa. Itu lebih terbuka dan lebih pas kita melihat motif yang bersangkutan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Sebelumnya, gelar perkara telah dilaksanakan Senin (10/3) dan kasus telah dinaikkan ke penyidikan, Selasa (11/3).
(ams/dil)