Agus Hartono menjadi sorotan karena ulahnya jalan-jalan hingga tepergok di restoran saat menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. Agus Hartono ternyata terlibat banyak kasus. Dia bolak-balik ke pengadilan sebagai terdakwa, total vonisnya mencapai seperempat abad.
Informasi yang diperoleh detikJateng, Agus Hartono bisa keluar dari Lapas Semarang di tengah menjalani masa hukuman. Dia tepergok penegak hukum sedang bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, tidak membantah saat ditanya soal kabar tersebut. Dia mengatakan Agus Hartono kini telah dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardi Santoso mengatakan, peristiwa itu terjadi sebelum eranya. Diketahui, Mardi Santoso melakukan serah terima jabatan dari kepala lapas yang lama, Usman Madjid, pada 18 Januari lalu.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Mardi saat itu tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.
"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Buntut dari kasus itu, tiga pejabat lapas termasuk kepala lapas dicopot.
Kasus-kasus Agus Harono hingga Vonis Total 25 Tahun
![]() |
Agus Hartono tercatat menjadi terpidana korupsi karena tersandung kredit macet di bank pelat merah seperti BJB Cabang Semarang, Bank Mandiri, hingga BRI Agroniaga Semarang. Dia juga menjadi terpidana kasus pencucian uang dan kasus mafia tanah.
Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan ada tiga kasus Agus yang ditangani Kejaksaan Negeri Semarang.
Kasus pertama terkait kredit macet Bank BJB cabang Semarang di PN Tipikor Semarang, Agus mendapat vonis 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider 4 tahun penjara.
Namun, di tingkat banding hukumannya menjadi 9,5 tahun. Untuk uang pengganti tak berubah.
"Perkara AH (Agus Hartono) yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar," kata Cakra di kantornya, Semarang, Senin (10/2/2025).
Agus juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank yang sama dengan putusan 1 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding dan di tingkat Pengadilan Tinggi dijatuhi vonis lebih tinggi.
"Hukumannya naik menjadi 8 tahun penjara seperti tuntutan JPU, Pengadilan Tinggi memperbaiki dari putusan Pengadilan Tipikor," ujar Cakra, kemarin.
Agus juga menjadi terpidana kasus kredit macet di BRI Agroniaga cabang Semarang tahun 2016. Awalnya dia dijatuhi hukuman 7 tahun, namun di tingkat MA dinyatakan ontslag van recht vervolging atau putusan lepas.
"Ontslag di kasasinya, terdakwa lain, Donny dijatuhi hukuman 6 tahun," ujarnya.
Kasus berikutnya yaitu tindak pidana korupsi terkait kredit macet di bank Mandiri sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny, dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsider 9,5 tahun.
Kemudian putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, dan Donny 1 tahun penjara. Jaksa masih melakukan upaya banding terkait putusan itu.
"Putusan Pengadilan Tingginya Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsider 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsider 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," tegasnya.
Agus di Salatiga juga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan dituntut 5 tahun penjara. Dia divonis hukuman 10 bulan penjara, namun di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi dihukum 4 bulan penjara.
Dari data tersebut, jika dijumlah, Agus saat ini mendapat vonis penjara 25 tahun 10 bulan. Total uang pengganti yang haru dibayar mencapai Rp 67 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, total hukuman penjaranya menjadi 31 tahun 4 bulan.
(afn/dil)