Napi korupsi Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono, menjadi sorotan usai tepergok pelesiran saat menjalani masa hukumannya. Dia Ternyata juga pernah terseret kasus mafia tanah.
Dia kembali disorot usai tepergok makan dengan keluarganya di sebuah restoran di Semarang, padahal dia seharusnya menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane. Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso membenarkan hal itu dan tindakan sudah dilakukan dengan memindahkan Agus ke lapas dengan pengamanan ketat di Nusakambangan.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangan menanggapi peristiwa Agus yang bisa jalan-jalan meski dalam masa tahanan, Sabtu (8/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Hartono diketahui menjadi narapidana korupsi karena kasus kredit macet terhadap tiga bank plat merah yang berada di Semarang. Dari kasus korupsinya itu dia juga terseret kasus pencucian uang. Selain itu, dia juga pernah terseret kasus mafia tanah. Bagaimana kasusnya?
Dalam catatan detikJateng, Agus Hartono pernah ditetapkan tersangka kasus mafia tanah di Salatiga oleh Polda Jateng pada Juli 2022 lalu. Polda Jateng menyebut Agus dan rekan-rekannya berkomplot untuk mengambil tanah para petani dengan total luas sekitar 3 hektare.
Ketiga tersangka yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, dan Agus Hartono (AH). Aksi itu terjadi pada 2016 lalu.
"Tersangka atas nama DI alias ES kemudian tersangka atas nama Ida, dan tersangka atas nama AH melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah Salatiga," kata Dirreskrimsus Polda Jateng yang saat itu dijabat Kombes Pol Johanson Simamora di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Johanson menyebut Donni Iskandar Sugiyo Utomo menggunakan identitas palsu bersama dengan Ida notaris yang mewakili Agus Hartono selaku pembeli tanah. Mereka lalu membeli 11 bidang tanah milik warga dengan membayar uang muka sebesar Rp 10 juta.
Lalu, ED meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Ternyata, sertifikat itu justru dibalik nama atas nama Agus Hartono dan dijaminkan ke bank.
Sebanyak 11 bidang tanah seluas 3 hektare itu digadai sebesar Rp 2,5 miliar. Johanson menyebut harga pasaran tanah itu di tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar.
"Tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Oleh pihak bank otomatis melakukan penyitaan atas jaminan atau agunan yang ada di bank. Pada saat pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya," katanya.
Sederet Vonis Agus Hartono
Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan ada tiga kasus Agus yang ditangani Kejari Semarang. Pertama yaitu terkait kredit macet Bank BJB cabang Semarang dan diadili 18 Juli 2023 dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar.
Agus Hartono juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi Jateng memberi vonis 8 tahun penjara.
Agus bermasalah dengan pinjaman bank lain yaitu kredit macet di BRI Agroniaga cabang Semarang tahun 2016. Awalnya dia dijatuhi hukuman 7 tahun, namun di tingkat MA dinyatakan ontslag van recht vervolging atau putusan lepas.
"Ontslag di kasasinya, terdakwa lain, Donny dijatuhi hukuman 6 tahun," ujarnya, Senin (10/2/2025).
Kasus berikutnya yaitu tindak pidana korupsi terkait kredit macet di bank Mandiri sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny, dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsidair 9,5 tahun.
Kemudian putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, dan Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding.
"Putusan Pengadilan Tingginya Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsidair 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsidair 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," tegasnya.
Di Salatiga juga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan dituntut 5 tahun penjara. Dia divonis hukuman 10 bulan penjara, namun di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi dihukum 4 bulan penjara.
Dari data tersebut, jika dijumlah, Agus saat ini mendapat vonis penjara 25 tahun 10 bulan. Kemudian jika tidak membayar uang pengganti, total menjadi 31 tahun 4 bulan. Kemudian uang pengganti yang harus dibayar Agus yaitu Rp 67 miliar.
(afn/apu)