3 Perampok Juragan Sembako di Sukolilo Pati Residivis, 1 Ternyata Tetangga

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 12 Feb 2025 13:09 WIB
Rilis kasus perampokan juragan sembako Pati di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tiga perampok di rumah milik Zuhdi Utsman juragan sembako di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ternyata residivis. Salah satu pelaku ternyata tetangga desa korban.

"Ada tiga orang pelaku, yang berperan sebagai pelaku utama BW, merupakan tetangga kampung korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang, Rabu (12/2/2025).

Dwi mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi Senin (20/1) silam pukul 01.30 WIB. Dia menyebut BW telah memonitor pergerakan korban selama 1-2 bulan sebelum perampokan. Perampok itu bahkan sempat pura-pura membeli dagangan di toko kelontong milik Zuhdi.

"BW mengajak temen-temennya FR dan AK untuk melakukan perampokan. FR mempunyai tugas menjaga di luar, memonitor situasi di luar. BW dan AK masuk ke rumah korban," ungkapnya.

"AK mendobrak pintu depan rumah, setelah terbuka mendobrak pintu, kemudian mematikan sekring listrik. Selepas terbuka, AK dan BW masuk ke kamar korban," lanjutnya.

Korban lantas diancam pelaku menggunakan senjata api (senpi) yang diketahui ternyata merupakan mainan dan senjata tajam (sajam) berupa golok dan gobang. Korban dan anaknya yang melakukan perlawanan pun mengalami luka.

"Pelaku mengikat dan pengancam korban dengan kata 'kowe milih banda apa nyawa (kamu pilih harta atau nyawa)' sehingga korban menunjukkan di mana letak uangnya," tutur Dwi.

"Barangnya yang dicuri berupa uang Rp 261 juta dan HP iPhone 11 Pro 64 Gb. Kemudian pelaku kabur dan melarikan diri," jelasnya.

Ia menyebut pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Jepara. Pihak kepolisian kemudian memeriksa sembilan saksi.

Korban Zuhdi menceritakan kasus perampokan yang dialaminya di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Para pelaku pun ditangkap di Kabupaten Jepara. Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku.

"Barbuk dari BW ada cincin emas, liontin, baju, HP, dan uang tunai Rp 27 juta. Barbuk FR HP, celana panjang, sepeda motor PCX putih, barbuk AK ada pistol, motor CBR 150, HP, jaket, uang Rp 7 juta," paparnya.

Adapun, ketiga pelaku yakni merupakan residivis. BW dan AK adalah residivis pencurian, sedangkan FR merupakan residivis kasus narkotika.

"Ketiga pelaku ini merupakan residivis. BW dan AK adalah residivis pencurian, FR residivis kasus narkotika," tutur Dwi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, BW sempat mengungkapkan untuk apa uang hasil pencurian tersebut. Ia mengaku, uang ratusan juta itu sempat digunakan untuk dugem.

"Barang-barang curian buat beli motor, sound system, buat kebutuhan anak-istri, dan buat senang-senang juga. (Seperti apa?) Dugem," aku BW.




(ams/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork