Respati Bayu Adhi (31), warga Klaten kini tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Polresta Solo. Ia merupakan tersangka kasus penipuan tiket laga Timnas Indonesia melawan Filipina Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Kota Solo.
Respati mengatakan, dia sudah sering dititipi tiket pertandingan sepakbola. Bisnisnya sebagai calo tiket sempat berjalan lancar saat laga Indonesia melawan Laos di Stadion Manahan.
"Sudah dua laga (sebagai calo), pertama bisa. Saya ambilnya dari teman di Tangerang. Lalu (laga Indonesia Vs Filipina) teman saya tidak bisa hubungi," kata Respati, saat konferensi pers di Mapolres Solo, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tidak perlu mempromosikan penjualan tiket tersebut, sebab orang yang memesan tiket adalah orang-orang yang sudah biasa berlangganan tiket kepada tersangka.
Dia menjelaskan, pembelian tiket Timnas itu tetap menggunakan akun Garuda Id milik pembeli. Namun entah mengapa, partner-nya tiba-tiba menghilang sebelum dia mendapatkan tiket Indonesia vs Filipina.
"Keuntungan per tiket Rp 15-17 ribu, nanti dapat tribun utara. (Sudah pesan) 188 tiket, kerugian Rp 28 juta, saya sudah mengembalikan Rp 18 juta, tapi masih kurang Rp 10 juta" jelasnya.
Karena sampai hari pertandingan ada korban yang merasa ditipu, aksi pelaku pun viral di grup suporter. Respati kemudian dilaporkan ke polisi, dan dia sempat melarikan diri.
"Saya sembunyi di daerah Jogja. Saya tahu (sampai dibuatkan flayer)," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, pelaku terancam terjerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Pelaku sering menjual tiket di kalangan suporter, tapi saat laga Indonesia melawan Filipina pelaku mendapatkan pesanan beberapa teman dengan total 188 tiket nominal 28 juta. Pelaku tidak dapat tiket itu, kemudian pada saat pelaku mengembalikan uang Rp 18 juta via transfer. Yang 10 juta tidak dapat dikembalikan, sehingga korban melapor," kata Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Respati ditangkap di di Masjid Al-Muhajirin Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Rabu (8/1/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, buku tabungan milik pelaku, dan lainnya.
(rih/ahr)