Harapan Keluarga Usai Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bullying dr Aulia

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 24 Des 2024 18:11 WIB
Ibunda dr ARL (baju hijau), adik dr ARL (baju putih), dan pengacara keluarga, Misyal Achmad (batik) usai membuat laporan di Polda Jateng, Rabu (4/9/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Kuasa hukum keluarga korban meminta agar izin profesi ketiga tersangka dicabut.

Diketahui, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan di balik kematian Aulia. Tiga tersangka itu inisial TE, SM, dan Z yang merupakan Kaprodi, Kepala Staf Medis, hingga senior korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, mengatakan sudah cukup puas dengan penetapan tersangka ini. Namun, ia berharap kasus ini bisa terus dikembangkan hingga memunculkan tersangka-tersangka baru.

"Mudah-mudahan ada residen lagi yang dijadikan tersangka. Buat saya, buat keluarga, ini sebenarnya sudah cukup. Ada unsur dari mahasiswa, kaprodinya," kata Misyal saat dihubungi awak media, Selasa (24/12/2024).

"(Kaprodi) Paling harus bertanggung jawab, dia kepala program pendidikan yang dibayar oleh negara untuk mengawal pendidikan, tapi justru tidak mengawal dan membiarkan hal-hal tidak pantas ini terjadi," sambungnya.

Tak berhenti sampai di sini saja, kata Misyal, ke depan pihaknya akan terus berjuang agar para tersangka dicabut izin profesinya sehingga tak bisa lagi bekerja sebagai dokter. Sebab, menurutnya tindakan yang dilakukan para tersangka ini telah melanggar kode etik profesi.

"Saya akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapan pun, itu akan saya perjuangkan. Bagaimana caranya izinnya dicabut semua, karena saya rasa mereka ini sakit secara mental," tegasnya.

"(Termasuk tidak boleh mengajar?) Semua, praktik saja tidak boleh, apalagi mengajar, tidak boleh. Saya akan berjuang untuk itu," sambungnya.

Menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto yang menyebut ketiga tersangka belum ditahan, Misyal pun mendesak Polda Jateng untuk segera menahan para tersangka yang dijerat Pasal 368 KUHP, 378 KUHP, dan 355 KUHP tersebut.

"Kami berharap tersangka ditahan, karena kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan, dan wewenang kepolisian untuk menahan," tegasnya.

Menurutnya, tersangka harus ditahan demi mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti serta mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

"Kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan, karena kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengingat prosedurnya cukup lama," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...




(afn/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork