Sidang Perdana Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip Digelar Hari Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 26 Mei 2025 13:26 WIB
Tersangka kasus PPDS Undip, Zara Yupita Azra dan Sri Maryani di ruang tahanan wanita PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (26/5/2025)
Tersangka kasus PPDS Undip, Zara Yupita Azra dan Sri Maryani di ruang tahanan wanita PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (26/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tiga tersangka kasus bullying dr Aulia Risma di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) menjalani sidang perdana hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pantauan detikJateng di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita telah tiba sekitar pukul 12.30 WIB.

Mereka datang mengenakan rompi oranye dengan rombongan tahanan lainnya. Taufik dibawa menuju ruang tahanan laki-laki, sementara Zara dan Maryani dibawa menuju ruang tahanan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak beberapa orang berkumpul di depan ruang tahanan wanita untuk menemui Maryani dan Zara. Mereka tampak memberi semangat kepada keduanya.

"Yang sabar ya Mbak Maryani, Gusti Allah mboten sare (tidak tidur)," kata salah satu orang yang berada di depan ruang tahanan wanita PN Semarang, Senin (26/5/2025).

ADVERTISEMENT

Juru bicara PN Semarang, Haruno, mengatakan sidang perdana ketiga tersangka akan dilaksanakan hari ini.

"Iya, untuk sidangnya akan dilakukan hari ini," kata Haruno saat dihubungi detikJateng.

Tersangka kasus PPDS Undip, Zara Yupita Azra dan Sri Maryani di ruang tahanan wanita PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (26/5/2025)Tersangka kasus PPDS Undip, Zara Yupita Azra dan Sri Maryani di ruang tahanan wanita PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (26/5/2025) Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Ia menjelaskan sidang akan dilakukan secara terbuka. Hakim ketua yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Djohan Arifin.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Senin (26/5), perkara kasus PPDS yang bernomor dijadwalkan akan sidang hari ini dengan agenda sidang adalah sidang perdana.

Adapun, perkara atas nama Sri Maryani bernomor 188/Pid.B/2025/PN Smg, dr. Taufik Eko Nugroho bernomor 189/Pid.B/2025/PN Smg, perkara atas nama dr. Zara Yupita Azra bernomor 190/Pid.B/2025/PN Smg Pemerasan dan Pengancaman.

Ketiga tersangka dijerat dengan perkara pemerasan dan pengancaman. Sidang perdana ketiganya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Prof Oemar Seni Aji.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," kata Candra di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/5).

"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Adapun para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman pidana penjara mencapai 9 tahun.

Dalam kasus ini ,ketiga nya dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.

"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads