Kasus bullying mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang menewaskan dr Aulia, telah dinyatakan masuk tahap 2. Ketiga tersangka PPDS beserta barang bukti kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang hari ini.
Pantauan detikJateng, berkas-berkas kasus pemerasan dokter Aulia telah tiba di Kejari Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sekitar pukul 09.50 WIB.
Tampak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) datang dengan tiga mobil yang berisikan barang bukti kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian mengeluarkan tumpukan dokumen berkas untuk dibawa menuju ruang pemeriksaan Kejari Kota Semarang. Saat ini pemeriksaan barang bukti kasus tengah dilakukan, sementara tiga tersangka masih belum tiba di Kejari Kota Semarang.
"Saat ini masih ada di Polda, masih pemeriksaan kesehatan," kata Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
![]() |
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus pemerasan dokter Aulia telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penyidik Umum (JPU).
"Betul, hari ini penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi," kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Kamis (15/5).
"(Barang bukti apa saja?) Dokumen dan lain-lain. Semua yang terkait kasus PPDS," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
(apl/dil)