KPK Ungkap Gubernur Riau Arahkan Anak Buahnya agar 'Nurut 1 Matahari'

Nasional

KPK Ungkap Gubernur Riau Arahkan Anak Buahnya agar 'Nurut 1 Matahari'

Adrial akbar - detikJateng
Rabu, 05 Nov 2025 21:00 WIB
Suasana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025), tampak tegang namun tertib ketika Gubernur Riau Abdul Wahid keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan wajah tenang, ia melangkah menuju mobil tahanan yang telah disiapkan petugas.
Langkah Gubernur Riau Menuju Mobil Tahanan Usai Ditetapkan Tersangka Foto: Pradita Utama
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. KPK mengungkap, Wahid sudah mengumpulkan bawahannya, dan meminta mereka tunduk kepadanya.

"Jadi awal awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) seluruh dinas dikumpulkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir detikNews.

Salah satu yang dikumpulkan adalah dari dinas PUPR, yaitu Kepala UPT (unit pelaksanaan teknis) di PUPR yang membidangi urusan jalan dan jembatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada tapi ini yang 1 sampai 6 ini adalah UPT jalan dan jembatan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan itulah, Wahid kemudian meminta para bawahannya supaya tegak lurus kepada '1 matahari', yakni dia sendiri. Ia juga menyatakan kepala dinas merupakan kepanjangan tangannya, sehingga apa yang disampaikan harus dituruti.

"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur," kata dia.

"Kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi," tambahnya.

Ancaman yang dimaksud adalah mutasi hingga pergantian jika tidak menuruti perintah Gubernur Wahid. Baru setelah itu, muncul permintaan uang dari Wahid.

"Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, nah kemudian di bulan-bulan berikutnya adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya," ucapnya.

Ungkap 'Jatah Preman'

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, melanjutkan Abdul Wahid mengancam para bawahannya jika tidak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, menurut Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW (Abdul Wahid) sebesar 5 persen (Rp 7 miliar)," ujarnya.

KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebutkan uang itu diberikan secara bertahap.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads