Sederet Fakta Aipda R Ditahan Usai Tembak Murid SMKN 4 Semarang hingga Tewas

Round-Up

Sederet Fakta Aipda R Ditahan Usai Tembak Murid SMKN 4 Semarang hingga Tewas

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 28 Nov 2024 07:03 WIB
Foto Aipda R yang ditahan Polda Jateng karena tembak siswa SMK di Semarang. Diunggah Rabu (27/11/2024).
Foto Aipda R yang ditahan Polda Jateng karena tembak siswa SMK di Semarang. Diunggah Rabu (27/11/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Sosok polisi berinisial Aipda R menjadi sorotan setelah menembak beberapa murid SMKN 4 Semarang hingga salah satunya tewas. Kini, dia ditahan Polda Jawa Tengah (Jateng).

"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Lobi Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).

1. Ditahan karena Excessive Action

Artanto menjelaskan Aipda R yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang ditahan karena melakukan excessive action atau tindakan berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan excessive action," tuturnya.

Dia menjelaskan penanganan terhadap anggota tersebut diawasi berbagai pihak. Artanto juga menyebutkan R menembak dengan senjata organik yang dia bawa.

ADVERTISEMENT

"Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas dan media dan Bidpropam," jelas Artanto.

2. Keluarga G Melaporkan Aipda R

Keluarga G (17), korban yang tewas ditembak Aipda R, melaporkan polisi itu ke Polda Jateng. Mereka melapor atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan.

"Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dan sudah diterima dalam bentuk laporan polisi. Nanti ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan. Kami akan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami berproses hukum dengan baik dan benar," ujar Kabid Humas Kombes Artanto.

Dalam laporan itu pasal yang diterapkan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia menegaskan proses akan dilakukan sesuai fakta.

"Pasal 338 dan pasal 351 KUHP dari keluarga yang melaporkan. Laporan masuk kemarin Selasa ke SPKT Polda Jateng dan sudah diterima dan sudah dibuat laporan polisi. Kami jamin kita proses sesuai fakta dan prosedur yang ada. Dan kita akan memberikan informasi update ke pihak keluarga," tegasnya.

Jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024), soal kasus tawuran berujung siswa SMKN 4 Semarang tewas ditembak polisi.Jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024), soal kasus tawuran berujung siswa SMKN 4 Semarang tewas ditembak polisi. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

3. Hadirkan Saksi dan Tersangka

Polrestabes pada Rabu (27/11) menghadirkan empat saksi dan empat pelaku kasus tawuran yang berujung pada tewasnya G ditembak Aipda R. Mereka menceritakan kejadian pada Minggu (24/11) dini hari tersebut.

Delapan remaja itu dihadirkan di lobi Mapolrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan korban tewas inisial G (17) saat itu berboncengan tiga dengan tersangka inisial D dan R. Tersangka D duduk paling belakang, G di tengah, dan tersangka R yang mengemudi motornya.

"Betul ini kendaraanmu? Almarhum tengah? Depan R?" tanya Irwan kepada D, Rabu (27/11/2024).

"Iya," jawab D. Jumpa pers kemudian memperlihatkan beberapa video seperti saat pelaku inisial M (20) merekam kejar-kejaran di jalanan dengan membawa celurit. Lokasinya di Jalan Simongan-Untung Suropati-Candi Penataran.

"Dokumen ini kita peroleh dari HP milik M, karena semua peristiwa tawuran mereka didokumentasikan," ujar Irwan.

Dalam peristiwa itu terjadi kemelut sehingga korban G ternyata membonceng tersangka yang tidak dia kenal karena dari kubu yang berbeda. Tersangka D juga mengakui kalau dirinya dari geng Seroja, namun saat itu dirinya bersama korban yang dia sebut dari geng Tanggul Pojok.

"Sebenarnya saya Seroja. Tapi nyasar," kata D.

Dalam jumpa pers itu juga ditampilkan sejumlah senjata tajam yang diamankan sebagai barang bukti.

Irwan menyebut senjata paling panjang merupakan milik korban G, tapi disita dari tersangka D karena dia yang terakhir memegangnya.

"Milik almarhum, tapi disita dari saya. Yang diseret-seret ke aspal," ujar D.

Sementara salah satu saksi yang berinisial A mengungkapkan, dirinya diajak tawuran oleh G. Saat itu mereka ada di rumah rekannya yang berinisial F. F juga berstatus saksi. Menurut AI, dia menolak ajakan G, tapi dia diminta mengambil senjata tajam di lantai dua.

"Diajak tawuran sama G. Mau ikut tawuran? Saya bilang tidak mau. G bilang 'tolong ambilkan cebek (celurit panjang) di lantai dua'. Saya kasihkah ke G lalu saya pulang," ujar AI.

Saksi F juga mengaku diajak tawuran oleh G. F mengaku tidak terlalu kenal dengan G. F mengaku lebih kenal dengan korban tertembak lainnya yang berinisial S.

"G ke rumah saya malam Minggu jam 23.00 malam, G ajak tawuran," ujar F.

4. Polisi Jelaskan Posisi 3 Siswa SMKN 4 Semarang

Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar kemudian menjabarkan 3 murid SMKN 4 Semarang saat terkena tembakan dari Aipda R.

Peristiwa penembakan ada di Jalan Candi Penataran di depan minimarket. Ada tiga korban yaitu G, A, dan S. Sedangkan tembakan yang dilepas ada dua kali tembakan.

"Korban ada tiga. Ada dua kali tembakan. Pertama. Ini kesimpulan sementara, akan berkembang," kata Irwan.

Tembakan pertama mengenai korban tewas, G (17) yang berboncengan tiga dan dia berada di tengah. Peluru mengenai pinggangnya. Sedangkan tembakan kedua menyerempet dada A yang berboncengan dengan S. Peluru itu kemudian mengenai tangan kiri S yang posisinya merangkul A dari belakang.

"Pertama mengenai pinggang almarhum. Kedua mengenai S dan A. Itu satu peluru. Posisi begini (memperagakan posisi S yang membonceng A)," jelas Irwan.




(apu/apu)


Hide Ads