Keluarga G (17), siswa SMK di Semarang yang tewas ditembak polisi melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. Mereka melaporkan polisi itu dengan dugaan pembunuhan dan penganiayaan.
Laporan dari keluarga korban dilakukan hari Selasa (26/11) kemarin. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan laporan akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
"Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dan sudah diterima dalam bentuk laporan polisi. Nanti ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan. Kami akan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami berproses hukum dengan baik dan benar," kata Artanto di lobi Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu pasal yang diterapkan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia menegaskan proses akan dilakukan sesuai fakta.
"Pasal 338 dan pasal 351 KUHP dari keluarga yang melaporkan. Laporan masuk kemarin Selasa ke SPKT Polda Jateng dan sudah diterima dan sudah dibuat laporan polisi. Kami jamin kita proses sesuai fakta dan prosedur yang ada. Dan kita akan memberikan informasi update ke pihak keluarga," tegasnya.
Untuk diketahui polisi yang dilaporkan adalah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda R. Dia disebut hendak membubarkan tawuran pada Minggu (24/11) dini hari. Namun ada tiga siswa SMKN 4 Semarang yang terkena peluru dan salah satunya tewas yaitu siswa berinisial G (17).
Saat ini R ditahan di Polda Jateng dan dalam proses internal. Dia disebut melakukan tindakan berlebihan. Dari informasi sementara ada dua tembakan yang dilepas sehingga mengenai para korban.
(ahr/dil)